Bentuk Usaha Tetap II

Bentuk Usaha Tetap II

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Bentuk Usaha Tetap” dijelaskan tentang seluk belum motivasi dan pengertian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT). Maka dalam kondisi Masyarakat Ekonomi Asean atau yang dikenal dengan nama Asean Economic Community (AEC)...
Bentuk Usaha Tetap II

Bentuk Usaha Tetap

Pendahuluan Mendengar kata Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) pikiran akan terbayang tentang perusahaan dan orang asing yang beroperasi di dalam negeri. Namun yang sering kita lupa adalah bahwa perlakuan perpajakannya  sama dengan perusahaan badan hukum...
Pajak Atas Bunga Pinjaman

Pajak Atas Bunga Pinjaman

Untuk mengembangkan usaha PT. Nusahati Indonesia melakukan pinjaman  kepada rekan usaha PT. NusaSMS sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulan (suku bunga 12%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 3...