Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan terdahulu bahwasanya e-form adalah formulir elektronik dalam kaitannya dengan SPT Tahunan adalah pelaporan SPT Tahunan dengan cara tanpa online (off-line). Teknik pelaporan ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2017 untuk menyikapi apabila bertumpuknya penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing.

Aplikasi e-Form

Aplikasi e-form adalah aplikasi yang berisi formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP. Merupakan  cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf tersebut.

Dalam e-form :

  • tidak butuh koneksi internet ketika proses pengisian SPT, koneksi hanya dibutuhkan saat akan melakukan submit SPT.
  • dapat dibuka melalui Adobe PDF Reader (versi 20 diperlukan bagi pengguna MacOS Sierra).
  • bisa impor CSV untuk daftar harta, bukti potong, dll
  • berubah format dari XFDL menjadi PDF
  • Kompatibel di WEindows 7 dan setelahnya serta MacOS Sierra dan setelahnya.

Perubahan Aplikasi e-Form

  • Formulir berbentuk PDF
    • Formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader dengan minimal versi 20;
    • Dapat digunakan di Windows dan Mac;
  • Tersedia data prepopulated untuk Form 1770 dan 1770S Orang Pribadi;
  • Data dapat diimport menggunakan file csv;
  • Validasi SSP untuk SPT dengan status Kurang Bayar.

Perbedaan Aplikasi e-Form Lama & Baru

e-Form Lama (IBM) e-Form Baru (PDF)
Format download file .xfdl Format download file .pdf
Dibuka dengan menggunakan IBM Viewer Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader
Token dapat dikirimkan melalui email Token dapat dikirimkan melalui email dan sms OTP
Tidak terdapat fitur impor data Terdapat fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya
Tidak terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit Terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit
Tidak dapat dibuka di Mac Dapat dibuka di Mac

Pembuatan SPT Tahunan

Setalah masuk ke halaman DJP Online hal-hal yag dilakukan adalah :

  • Masuk ke dalam Arsip SPT sebagai tempat untuk mengirim BPE atau melihat jenis SPT yang sudah pernah dibuat;
  • Unduh Viewer, digunakan untuk mengunduh dan install aplikasi Adobe PDF Reader yang telah disediakan sebelum mengisi formulir;
  • Buat SPT untuk Wajib Pajak Badan, dengan cara pilih Tahun Pajak yang ingin dilaporkan. Lalu pilih Status SPT (normal atau pembetulan). Setelah itu ceklis pada bagian ‘Hanya Kirim Token’. Isi bagian ‘Media Pengiriman Token’ (email atau nomor handphone). Terakhir klik tombol ‘Kirim Permintaan’.
  • Buat SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan menjawab pertanyaan yang disediakan pada halaman depan lalu secara otomatis akan diarahkan ke menu selanjutnya. Pilih Tahun Pajak yang ingin dilaporkan. Lalu pilih Status SPT (normal atau pembetulan). Setelah itu ceklis pada bagian ‘Hanya Kirim Token’. Isi bagian ‘Media Pengiriman Token’ (email atau nomor handphone). Terakhir klik tombol ‘Kirim Permintaan’.
  • Laman e-Form PDF, digunakan sebagai halaman untuk mengunduh format csv dan petunjuk pengisian.

Loading….