by | Apr 24, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Revaluasi Aktiva Tetap, Apa Untungnya?” dijelaskan bahwa besaran utang lebih dari 80% maka biaya pinjaman terkait dengan utang tidak bisa dibebankan sebagai biaya, hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya bahwasanya...