Dalam tulisan terdahulu telah dibahas sejarah, pengertian, dan mekanisme Faktur Pajak Digunggung terkhusus bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adapun tulisan tersebut masih sangat relevan dibaca sebagai pembanding khususnya dengan ketentuan terbaru saat ini.  yaitu ” Tentang Faktur Pajak Digunggung“.

Sebagai pengganti Faktur Pajak Sederhana (dihapuskan sejak 31 Maret 2010), maka diganti dengan istilah Faktur Pajak Digunggung (mulai berlaku 1 April 2010),  istilah PKP PE baru ada dalam :

  • Pasal 14 ayat (1e)  UU KUP (No 28/2007) : “Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi FP secara lengkap, selain identitas pembeli BKP atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP PE.”
  • Pasal 13 ayat (5a) UU PPN (No 11/2020 Ciptaker) : “PKP PE dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri keuangan.” 

Berikut akan diuraikan kembali perubahan terkait transaksi dengan PKP PE sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, terkhusus PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan Karakteristik Konsumen Akhir dapat membuat FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual. Semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Karakter Konsumen Akhir dan PKP PE

Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran, adapun karakteristik konsumen akhir adalah :

  • pembeli badang dan/atau jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  • pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Sehingga, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah merupakan PKP Pedagang Eceran.

Faktur Pajak PKP PE

PKP PE dapat membuat FP tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karkateristik konsumen akhir. Namun, PKP PE dalam membuat FP harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit memuat :

  • nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerhan BKP dan/atau JKP;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut (termasuk dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian); dan
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP (ditentuakn sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran).

Hal-hal yang penting diperhatikan terkait FP bagi PKP PE adalah :

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • Jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan;
  • FP dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP/penerima JKP dan arsip PKP PE;
  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak jenis ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
  • Faktur Pajak jenis ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis serta dapat berbentuk elektronik;
  • PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran;
  • Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran;
  • Pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
  • PKP dapat membuat Faktur Pajak atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan dan pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir;
  • PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak  untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kewajiban PKP PE

Setiap pemungutan PPN sebagaimana dijelaskan tersebut di atas sebagai PKP PE, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada bagian lampiran AB bagian I.B.2 kolom penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung (sering disebut sebagai formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan).

Penutup

Dapat disimpulkan bahwasanya Faktur Pajak dapat dibedakan menjadi :

  • Faktur Pajak  yaitu bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP, sebagaimana yang kita pahami selama ini yang diatur dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN;
  • Faktur Pajak Gabungan yaitu FP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender;
  • Dokumen tertentu dipersamakan dengan Faktur Pajak (PER-16/PJ/2021) dan
  • Faktur Pajak Digunggung.

Perbedaan mendasar atas FP Gabungan dengan FP Digunggung adalah pada identitas dan tanda tangan pembeli, dimana FP Digunggung tidak dilengkapi identitas dan tandatangan pembeli sebaliknya dalam FP Gabungan wajib dicantumkan.  Sehingga disimpulkan  FP Digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual sementara  FP Gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.

Sumber : www.nusahati.com