Terdapat 4 (empat) insentif yang diberikan bagi Wajib Pajak terdampak Covid-19 sebagaimana dijelaskan  dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020, diantaranya telah dituliskan sebelumnya yaitu :

Berikut ini akan coba disarikan terkait Wajib Pajak yang memiliki kewajiban mengangsur PPh Pasal 25 sebagaimana SPT Tahun sebelumnya, yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Sebagaimana kita ketahui terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam KEP-537/2000 namun akibat dampak covid-19, Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk mengurangi dampak bagi sebagian Wajib Pajak. 

Dasar Penghitungan PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Terkait hal ini dapat dibaca pada “Penegasan Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru“.

Kriteria Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak yang diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana disebutkan diatas adalah dengan 2 (dua) kriteria:

  • memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari 102 bidang industri tertentu (Lampiran F)
  • telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Persyaratan bagi Wajib Pajak

  • menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C.
  • menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L. Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25  disampaikan paling lambat:
    • tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
    • tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan, sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Kantor Pelayanan Pajak WP Terdafar

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak bersangkutan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan format sesuai contoh (Lampiran huruf D).

Penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

Contoh 1

PT. Nusahati Berkarya KLU : 26390 Industri Peralatan Komunikasi. Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT. Nusahati Berkarya setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp35.000.000,00. PT. Nusahati Berkarya menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 30 April 2020.

PT Nusahati Berkarya menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 05 Mei 2020. Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

PPh Terutang SPT Tahunan 2019 Rp.    1.125.000.000
Dikurangi Kredit Pajak (Psl 22 Impor, 23) Rp.       645.000.000
PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) Rp.      480.000.000
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
sendiri setiap bulan Tahun Pajak 2020
Rp.         40.000.000

Rincian Angsuran PPh Pasal 25

Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020
(menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019)
Rp. 35.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. Sept 2020 (yang seharusnya terutang) Rp. 40.000.000
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020 (40.000.000 x 30%) Rp. 12.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020 Rp. 28.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Okt 2020 s.d. Des 2020 (sesuai SPT Tahunan 2019) Rp. 40.000.000

Berdasarkan penghitungan di atas terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT. Nusahati Berkarya pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00.

Kondisinya berbeda jika PT. Nusahati Berkarya menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 30 Juli 2020. Berikut penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. Nusahati Berkarya selama Januari—Desember 2020.

Masa Pajak Januari 2020 s.d. Maret 2020
(menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019)
Rp. 35.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020 (yang seharusnya terutang) Rp. 40.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020 (yang
seharusnya terutang)
Rp. 40.000.000
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020 (40.000.000 x 30%) Rp. 12.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020 Rp. 28.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober
2020 s.d. Masa Pajak Desember 2020 (sesuai SPT Tahunan 2019)
Rp. 40.000.000

 

Download Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020