Pada tanggal 2 Desember 2022, Bapak Joko Widodo menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagaimana kita ketahui ketentuan PPN mengalami banyak perubahan mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara lalu kemudian UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terakhir melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022 terkait ketentuan PPN diatur masih melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1/2012).

Maka sejak tanggal 2 Desember 2022 ketentuan yang digunakan adalah sesuai dengan PP 44/2022, dimana terdapat perubahan pada PP ini baik  penambahan substansi baru maupun penyempurnaan meliputi :

a. Substansi Baru

  • Ketentuan terkait penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM, pihak lain dimaksud adalah (Pasal 5) :
    • pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik;
    • Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • Ketentuan terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi :
    • Pasal 6, terkait Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma;
    • Pasal 8,  terkait kepastian hukum pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional.
    • Pasal 10, terkait  pengenaan PPN terhadap penyerahan BKP berupa agunan yasng diambil alih oleh kreditur.
    • Pasal 12, terkait penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
  • Ketentuan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15), ditegaskan bahwasanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu adalah :
    • mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
    • melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau
    • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu.
  • Ketentuan terkait penegasan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28), yang dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

b. Penyempuranaan

  • Pasal 4 : Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pembeli atau
    Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran PPN dan PPnBM menggunakan surat setoran pajak (self assesment).
  • Pasal 6 : Membandingkan dengan PP 1/2012 dalam PP 44/2022 ini terminologi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif dihapuskan sehingga tidak ada lagi perdebatan yang tidak substantif.
  • Pasal 9 : Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.
  • Pasal 17 : meliputi :
    • ayat (1) terkait penyesuaian penghitungan PPN dari 10/110 dari Harga menjadi T/(100% + T) dari Harga;
    • ayat (2) terkait penyesuaian penghitungan PPnBM;
    • ayat (3) terkait penyesuaian DPP yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM apabila dilakukan pemeriksaan.
  • Pasal 21 : Penentuan kurs, menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
    kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

PP 44/2022

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini terdiri dari Sembilan BAB dan 33 Pasal yang meliputi :

  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Bab II : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan
  • Bab III : BKP dan JKP
  • Bab IV :  Dasar Pengenaan Pajak
  • Bab V : Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM
  • Bab VI : Tempat Pengkraditan Pajak Masukan
  • Bab VII : Saat dan Tempat Terutang 
  • Bab VIII : Faktur Pajak
  • Bab IX : Ketentuan Penutup.

 

Download Ketentuan :

  1. PP Nomor 44 Tahun 2022;
  2. Persandingan PP 1/2012 vs PP 44/2022.

Sumber : www.nusahati.com