Beberapa pertanyaan berdatangan sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya.
Seperti kita sering dengar bahwasanya perusahaan multinasional berusaha meminimalkan beban pajak global mereka dengan cara memanfaatkan ketiadaan ketentuan perpajakan suatu negara dimana tidak mengatur ketentuan anti penghindaran pajak (anti tax avoidance) atau mengaturnya tetapi tidak begitu ketat, sehingga menimbulkan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik penghindaran pajak dan bukan rahasia lagi bagi mereka untuk meminimalisasikan pajak salah duanya adalah dengan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, aturan ini menjadi begitu penting untuk diketahui.
Maka penulis mencoba menuangkan kembali aturan tentang Transfer Pricing Documentation (TP Doc) atau Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut ke dalam Tax Representative Corner pada blogNusahati, semoga memberi informasi yang bermanfaat.
Latar Belakang
Adalah Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) Project dengan 15 Action Plan yang semangatnya menangani penghindaran pajak dengan mandat agar negara-negara anggota G20 dan negara-negara lain di dunia secara bersama-sama dan dalam standar yang sama serta dalam level of playing field yang sama menangani double non taxation yang tidak fair. Tujuannya adalah jangan sampai perencanaan pajak (tax planing) membuat Wajib Pajak tidak dapat dipajaki dimanapun.
Dasar Hukum Kewajiban TP Doc
- Pasal 3 ayat (6) UU KUP menyatakan bahwa “Wajib Pajak harus melampirkan dokumen berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam SPTnya, dan wajib menyimpan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.”
- Pasal 10 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/ atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”
Beberapa Definisi
- Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
- Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
- Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:
- menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan
- mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/ atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
Dokumen Penentuan Harga (TP Doc)
Sesuai dengan pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari :
- Dokumen Induk, (master file) merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai grup usaha dan setidaknya memuat perihal :
- Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha.
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha
- Harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha
- Laporan keuangan konsolidasi entitass induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi
- Dokumen Lokal, (local file) setidaknya memuat informasi mengenai :
- Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak
- Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak
- Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
- Informasi keuangan
- Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
- Laporan per negara, (CbCR) harus memuat informasi sebagai berikut :
- alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Membuat TP Doc
Mereka yang Wajib membuat TP Doc dikelompokan menjadi 2(dua) yaitu :
- Kewajiban membuat dokumen induk dan dokumen lokal adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
- nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;
- nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
- lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
- lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.
- Kewajiban membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara yaitu :
- Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup U saha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000. 000. 000,00 (sebelas triliun rupiah)
- Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perJanJ1an dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Pengecualian Wajib Pajak Yang Wajib Membuat TP Doc
Tidak wajib membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah bagi wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam kategori-kategori sebagaimana disebutkan Namun tetap memiliki kewajiban menerapkan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Sanksi Terkait TP Doc
- Tidak melampirkan ikhtisar master file & local file (lampiran B) :
- Sesuai ketentuan pasal 3 (7) KUP SPT yang dikategorikan tidak lengkap (SPT tidak disampaikan) dikenakan denda pasal 7 ayat (1) dengan anksi denda Rp. 1.000.000,-
- Setelah ditegur secara tertulis dan tidak dilengkapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat 1 huruf b dengan sanksi kenaikan sebesar 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)
- Tidak melampirkan CbC Report (Lampiran E, F G)
- Sesuai ketentuan pasal 3 (7) KUP SPT yang dikategorikan tidak lengkap (SPT tidak disampaikan) dikenakan denda pasal 7 ayat (1) dengan anksi denda Rp. 1.000.000,-
- Setelah ditegur secara tertulis dan tidak dilengkapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat 1 huruf b dengan sanksi kenaikan sebesar 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)
- TP Doc diminta oleh DJP, namun diampaikan oleh WP melebihi jangka waktu
- Tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc (TP Doc dianggap sebagai data)
- Pengujian ALP dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc)
- Diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.
- Dasar hukum sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
- TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak
- Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc
- Diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf d dengan sanksi berupa kenaikan 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)
- Dasar hukum sanksi Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP
- Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk mater file & local file);
- Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Arm’s Length Principle (ALP)
- Pengujian ALP dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc)
- Diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat 1 huruf a dengan sanksi 2% per bulan
- Dasar hukum sanksi pasal 13 ayat 2 UU KUP
Informasi Seputar Pembuatan TP Doc
- Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia. Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat 1zin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Bagi Wajib Pajak yang diijinkan menggunakan mata uang selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak. (Pasal 2 ayat 7).
- Peredaran bruto merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama Wajib Pajak dikurangi diskon, rabat dan pengurang lainnya. (Pasal 2 ayat 8).
- Nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. (Pasal 2 ayat 5)
- Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen local harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki. (Pasal 9 ayat 3)
- Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (Pasal 3 ayat 1)
- Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. (Pasal 3 ayat 2)
- Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (Pasal 3 ayat 3)
- Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
- Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib dibuat ikhtisar, ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya.
Penutup
Bila selama ini perusahaan dalam negeri membayar bunga atau jasa manajemen ke perusahaan afiliasi di luar negeri, dimana atas biaya (bunga/jasa manajemen) tersebut menjadi biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak sementara di luar negeri tempat afiliasi perusahaan tidak mengenakan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Karena diluar negeri atas penghasilan ini bukan obyek pajak maka yang diuntungkan adalah Wajib Pajak, hal ini dari sisi moral maupun ketentuan seharusnya tidak dibenarkan.
Dengan lahirnya 15 Action Plan dalam BEPS Project yang salah satunya di action 13 adalah kewajiban penyelenggaraan TP Doc (bahasa Indonesia). TP Doc merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (CbCR/Country by Country Report). Melalui PMK ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mutlak ingin Wajib Pajak menerapkan Arms Lenght Principle (ALP) sejak Wajib Pajak men-set-up harga yang dikenal dengan pendekatan ex-ante basis (sebelumnya ex-post basis) sehingga lebih fair baik dari sisi Wajib Pajak maupun DJP.
Maka dengan ALP tersebut Wajib Pajak pada saat price setting harus berdasarkan prinsip kewajaran misalnya Wajib Pajak menetapkan laba – total cost =5%. Dari mana angka 5% harus didasarkan pada ALP dan didukumentasikan dalam TP Doc, Sehingga pada saat pengalokasian biaya bunga atau jasa manajemen sudah didasarkan atas penentuan laba dan dokumen pendukung (TP Doc).
Download : Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Artikel Menarik Lainnya :
Sumber ; www.nusahati.com