Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap kita yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  selain yang Non Efektif dan/atau bagi Orang pribadi Penghasilan dibawah PTKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 3 UU HPP – KUP. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penulis banyak sekali berbicara tentang Surat Pemberitahuan dan kepatuhannya diantaranya bisa dibaca kembali dalam tulisan sebelumnya sebagai berikut :

Bukan tanpa sebab jika diawal bulan Maret 2023 ini penulis mengangkat topik terkait perpanjangan SPT Tahunan, karena Bulan Maret dan April adalah bulan Surat Pemberitahuan Tahunan. Terkait perpanjangan, bukan saja Subjek Pajak Badan yang bisa memperpanjang penyampaian SPT Tahunan karena Orang Pribadi pun memiliki hak yang sama. Pasal 14  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat pemberitahuan adalah dasar hukum bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan perpanjangan SPT Tahunan. Sehingga bagi kita yang berkeinginan melakukan perpanjangan SPT Tahunan perlu mengetahui alasan, syarat dan dasar hukumnya, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Perpanjangan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP)

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu yang melakukan :

  • kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir 1770-Y;
  • tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat dengan perihal Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan, format  dapat di download dalam lampiran II PER-21/PJ/2009.

Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:

  • Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  • Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

Tidak melakukan Kegiatan Usaha

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1771-Y/1771-$Y sebagaimana  Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 21/PJ/2009, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy);

Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:

  • Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  • Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

Tata Cara Perpanjangan SPT Tahunan

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan:

  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  • dengan cara lain meliputi :
    • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    • e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan e-filling diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti pengiriman surat atau tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima :

  • sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
  • untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu.

Perlu diketahui Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut di atas atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Penutup

Dalam Pasal 3 ayat (1b) dan ayat 3 PER-21/PJ/2009, menjelaskan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dalam hal ini misalkan Karyawan Swasta (pegawai) setelah tahun pajak 2008 tidak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan SPT Tahunannya. Artinya, pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721-A2) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang Pribadi yaitu sebelum 31 Maret.

Perlu juga diketahui, bahwasanya  batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) berbeda dengan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), yaitu :

  • untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Khusus  penyetoran dan pelaporan atas SPT Masa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan Khusus Pembayaran dan Penyetoran sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak disebutkan :

  • Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak  bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. 
  • Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Sumber : www.nusahati.com