Sebagaimana kita ketahui dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Memahami Bea Meterai Terbaru‘ melalui UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai momentum antisipasi perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan ekonomi salah satunya adalah dokumen elektronik. Diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Bea Meterai.
Tepat pada tanggal 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik dengan menerbitkan dua aturan sekaligus untuk mendukung penerapan meterai elektronik yaitu :
- Peraturan Menteri Keuangan No 133/PMK.03/2021 tentang pengaturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai;
- Peraturan Menteri Keuangan No 134/PMK.03/2021 tentang pengaturan bea meteraoi dengan meterai elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK03/2021 tentang pembayaran bea meterai, ciri umum, dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Jenis Meterai
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai elektronik tentunya digunakan untuk dokumen elektronik demikian juga dengan meterai tempel pada dokumen non elektronik yang bertujuan memudahkan transaksi bisnis Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Meterai Tempel, adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
- Meterai Elektronik, adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
- Meterai Dalam Bentuk Lain, adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Pencetakan atau pembuatan Meterai dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai. Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik. Sementara, dalam melaksanakan distribusi pemerintah menugaskan kepada :
- PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
- Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
Meterai Elektronik
Perubahan bisnis menuju era digital, maka pemerintah melalui Perum Peruri mengeluarkan Meterai Elektronik demi peningkatan koordinasi, pengawasan, dan kenyamanan dalam melakukan pemeteraian. Dengan dibekali dengan digital signature x.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan yaitu :
- Overt, yaitu 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda pada setiap meterai;
- Covert, yaitu Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri;
- Pembuktian, yaitu dilakukan secara forensik oleh Peruri
Meterai elektronik akan meningkat pengalaman pemeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat. Sementara manfaat bagi regulator adalah sumber pendapatan baru serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan meterai dari semua itu yang paling penting adalah simplikasi pembubuhan pada sistem elektronik yang sangat bermanfaat bagi instansi, badan, dan perbankan.
Cara Penggunaan Meterai Elektronik
Pembubuhan meterai elektronik melalui portal e-meterai dengan langkah sebagai berikut :
- pertama login ke portal e-meterai dengan memasukan email dan password yang telah kita daftarkan. Jika belum terdaftar dapat membuat akun terlebih dahulu dengan memasukan kode OTP melalui SMS untuk validasi;
- Setelah itu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota meterai elektronik dan jika kuota kosong dapat dilakukan pembelian melalui menu pembelian di halaman yang telah tersedia;
- Isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen lalu upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku;
- lalu klik bubuhkan meterai, klik ya, dan akan muncul menu pembuatan PIN (jika pertama kali membubuhkan meterai);
- selanjutnya hanya muncul masukan PIN dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil bisa langsung mengunduh pdf yang sudah dibubuhkan meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
Kita dapat melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan meterai elektronik serta mengunduh ulang dokumen melalui portaol e-meterai. E-meterai memungkinkan kita melakukan pembubuhan meterai elektronik dimana saja dan pakan saja. Meterai elektronik mudah dan aman.
Download aturan :