NusaTax News
Penegasan Atas Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Pajak Impor atas Barang Kiriman
Barang kiriman impor dengan nilai Pabean diatas USD 3.00 siap-siap bayar Bea Masuk
Aspek Perpajakan Dalam Perubahan Tahun Buku
Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas terkait perubahan metode penyusutan dapat dibaca dalam tulisan berjudul “Perubahan Metode Penyusutan“. Dengan latar belakang yang hampir sama maka kali ini penulis mencoba membahas sedikit tentang mekanisme perubahan tahun buku....
Perpajakan Atas PD Air Minum
Dalam pasal 2 ayat (1) UU PPh yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Badan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal...
Pajak Atas Bangun Guna Serah
Salah satu pertanyaan seorang peserta kelas brevet pajak adalah apa saja aspek perpajakan apabila seorang investor melakukan kerja sama dengan pemerintah yaitu memanfaatkan aset pemerintah dalam bentuk tanah untuk dijadikan tempat rekreasi. Kali ini penulis akan...
Fasilitas PPh Dalam PP 78 2019
Dengan pertimbangan untuk mendorong dan mengingkatkan kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemerataan dan percepatan pembangunan pemerintah perlu...