Pada tanggal 23 Juni 2015 Direktur Jenderal Pajak Bapak Sigit Priadi Pramudito menanda tangani sebuah Surat Edaran tentang struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP yaitu Surat Edaran nomor SE-44/PJ/2015 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. Adapun motivasinya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan administrasi perpajakan dalam rangka pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak serta memberikan pemahaman terkait dengan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak tetap, sehingga tujuan yang diharapkan dapat terpenuhi, adapun tujuannya adalah :
- Memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah satu referensi;
- Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- Memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengadministrasikan Wajib Pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Struktur Penomoran NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP diadministrasikan dalam sistem informasi secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kita ketahui bahwa NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh dengan penjelasan sebagai berikut :
- 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar;
- Untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini berlaku.
- 3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
Untuk pendaftaran/Pemberian NPWP Baru
1. Pendaftaran/Pemberian NPWP Berstatus Pusat
Lokkot Pandapotan bertempat tinggal di Jalan Merdeka Sibolga, mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut, KPP Pratama Sibolga (Kode KPP 126).
KPP Pratama Sibolga mengabulkan permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP atas nama Lokkot Pandapotan dengan NPWP 123456789126000.
- 9 (sembilan) digit pertama yaitu 123456789 adalah menunjukan identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya yaitu 126 adalah menujukkan kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar
- 3 (tiga) digit terakhir yaitu 000 adalah menunjukan kode status pusat.
2. Pendaftaran/Pemberian NPWP Berstatus Cabang
a. Pendaftaran/Pemberian NPWP Berstatus Cabang Baru
Lokkot Pandapotan membuka usaha di sebuah mall yang juga berada di wilayah KPP Pratama Sibolga (Kode KPP 126). Dalam hal ini, Lokkot Pandapotan mendaftarkan diri di KPP Pratama Sibolga, dan diberikan NPWP Cabang 123456789126001.
- 9 (sembilan) digit pertama yaitu 123456789 adalah menunjukan identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya yaitu 126 adalah menujukkan kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar
- 3 (tiga) digit terakhir yaitu 001 adalah menunjukan kode status cabang.
Lokkot Pandapotan juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pematang Siantar (Kode KPP 117). Lokkot Pandapotan mendaftarkan diri di KPP Pratama Pematang Siantar, dan diberikan NPWP Cabang 123456789117001.
- 9 (sembilan) digit pertama yaitu 123456789 adalah menunjukan identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya yaitu 117 adalah menujukkan kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar
- 3 (tiga) digit terakhir yaitu 001 adalah menunjukan kode status cabang.
b. Pendaftaran/Pemberian NPWP Berstatus Cabang di KPP yang sebelumnya sudah terdaftar NPWP cabang lainnya.
Lokkot Pandapotan kembali membuka usaha disebuah ruko di Jalan Renville, yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Pematang Siantar (Kode KPP 117). Oleh karena itu, Lokkot Pandapotan kembali mendaftarkan diri di KPP pratama Pematang Siantar, dan diberikan NPWP Cabang 123456789117002.
- 9 (sembilan) digit pertama yaitu 123456789 adalah menunjukan identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya yaitu 117 adalah menujukkan kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar
- 3 (tiga) digit terakhir yaitu 002 adalah menunjukan kode status cabang.
Untuk Wajib Pajak yang Sudah Terdaftar
Nusa Trip, NPWP 923456781408.000 terdaftar di KPP Pratama Karawang Utara (Kode KPP 408).
- 9 (sembilan) digit pertama yaitu 923456781 adalah menunjukan identitas unik Wajib Pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya yaitu 408 adalah menujukkan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar saat SE-44/PJ/2015 ini berlaku
- 3 (tiga) digit terakhir yaitu 000 adalah menunjukan kode status pusat.
Penerapan NPWP Tetap
- NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemidahan tempat terdaftar.
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dalam hal pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penerapan NPWP Tetap dalam hal ini Wajib Pajak Pindah Berdasarkan Permohonan
PT. Nusa Trip, NPWP 923456781408000 terdaftar di KPP Pratama Karawang Utara (Kode KPP 408) pindah tempat kedudukan ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo (Kode KPP 009). Wajib Pajak mengajukan permohonan pindah secara tertulis langsung ke KPP Pratama Karawang Utara.
Berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. KPP Pratama Karawang Utara mengabulkan permohonan Wajib Pajak kemudian menerbitkan Surat Pindah dan Surat oencabutan SKT, selanjutnya menyampaikan ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menerbitkan Kartu NPWP dan SKT atas nama PT. Nusa Trip NPWP 923456781408000.
2. Penerapan NPWP Tetap dalam hal Wajib Pajak Dipindahkan secara Jabatan
a. Berdasarkan Data dan/atau Informasi
Berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak atas data dan informasi yang diperoleh, Jemmy Laory NPWP 213456789951000, terdaftar di KPP Pratama Sorong (Kode KPP 951) telah pindah tempat tinggal ke wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat (Kode KPP 804).
KPP Pratama Sorong (Kode KPP 951) memindahkan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menerbitkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, selanjutnya menyampaikan ke KPP Pratama Makassar Barat dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT, KPP Pratama Makassar Barat menerbitkan Kartu NPWP dan SKT atas nama Agung Subroto, NPWP 213456789951000.
2. Berdasarkan Penetapan Tempat Terdaftar dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Nusahati Berbagi Inspirasi, berstatus PKP, NPWP 124356789407000, terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara (Kode KPP 407) berdasarkan hasil evaluasi, yang bersangkutan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak terdaftar di KPP Madya, sehingga terhadap Wajib Pajak tersebut dipindahkan oleh KPP Pratama Bekasi Utara ke KPP Madya Bekasi (Kode KPP 431).
KPP Pratama Bekasi Utara menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan menyampaikan daftar pengiriman surat pemberitahuan kepada KPP Madya bekasi.
KPP Madya Bekasi menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama PT. Nusahati Berbagi Inspirasi NPWP 124356789407000.
3. Dalam Rangka Pemecahan Instansi Vertikal DJP atau Perubahan Wilayah Kerja Instansi Vertikal DJP
Berdasarkan perubahan wilayah kerja, Kabupaten Kubu Raya berubah wilayah kerja KPP Pratama Pontianak (Kode KPP 701) ke KPP Pratama Mempawah (Kode KPP 704).
Terkait dengan perubahan wilayah kerja tersebut, Davied Herliyan, berstatus PKP, NPWP 132456789701000 bertempat tinggal di Kabupaten Kubu Raya, dipindahkan dari KPP Pratama Pontianak ke KPP Pratama Mempawah.
KPP Pratama Pontianak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan menyampaikan daftar pengiriman surat pemberitahuan kepada KPP Pratama Mempawah.
KPP Pratama Mempawah menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan SPPKP atas nama Davied Herliyan, NPWP 132456789701000.
Kesimpulan
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP selain sebagai identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya juga memudahkan administrasi di Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari 9 digit pertama kode unik NPWP, 3 digit berikutnya adalah kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah status tunggal, pusat atau cabang.
Dengan diberlakukannya SE-44/PJ/2015 maka NPWP adalah tetap, sehingga ketika wajib pajak berpindah-pindah lokasi/kedudukan maka kode KPP (3 digit) dalam 15 digit NPWP tidak berubah sesuai terdaftar yang pertama kali atau sesuai kondisi per-01 Juli 2015 bagi yang sudah terdaftar sebelum 01 Juli 2015.
Terkait Surat Edaran Nomor SE-44/PJ/2015 dapat di download di sini : SE-44/PJ/2015
Sumber : www.nusahati.com