Perjalanan Pajak Pelaku UMKM
Indonesia memasuki era baru sistem pemungutan pajak, dengan beralihnya sistem perpajakan Official Assesment menjadi Self Assessment yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Kesalahan Pembayaran? e-Pbk saja.
saat wajib pajak hendak membayar bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan dalam penyetoran pajak misalnya kesalahan pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, NPWP dan lain-lain.
Penentuan Kurs Dalam Perpajakan
Penentuan tanggal kurs berbeda sehingga saat equalisasi ditemukan perbedaan karena apabila atas transaksi disamping terutang PPN JKP dari Luar Pabean juga terutang PPh Pasal 26.
Penerbitan SKP dan STP
Beberapa peraturan terkait tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) diantaranya adalah : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2015 tentang perubahan PMK 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan...
Penyusutan Dalam Perpajakan
Salah satu biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto adalah biaya penyusutan, yaitu pengeluaran baik pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dalam rangka 3 M yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun…
Faktur Pajak Digunggung
Perbedaan mendasar atas FP Gabungan dengan FP Digunggung adalah pada identitas dan tanda tangan pembeli, dimana FP Digunggung tidak dilengkapi identitas dan tandatangan pembeli sebaliknya dalam FP Gabungan wajib dicantumkan.

Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati
Ruko Pasar Bersih
Kompleks Ruko Jl. Galuh Mas Raya Blok C7, Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361
0813-1038-0241| 0813-8810-4487
p3nusahati@gmail.com | admin@nusatax.com