Tahun 2023 telah berakhir, penerimaan pajak 2023 mengulangi keberhasilan dalam pengamanan penerimaan negara yang dipercayakan kepada institusi penting bernama Direktorat Jenderal Pajak. Capaian tahun 2023 meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp. 1.716,8 triliun.

Pajak adalah urat nadi perekonomian kita, karena hampir 76% penerimaan negara dalam APBN bersumber dari pajak, beban tugas yang penting  inilah yang membuat wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian keuangan (Kemenkeu) yang dalam musim politik dipakai sebagai salah satu visi misi oleh calon presiden dan wakil presiden.

Landasan

Pasal 23A UU 1945 dengan jelas mengatur bahwasanya “pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” hal ini menjadi dasar pemungutan pajak di Indonesia. Perlu disepakti, konstitusi hanya mengatur hal yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, penghormatan konstitusi kaitan dengan perpajakan sudah saatnya dikompensasikan dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan mandiri.

Sampai saat ini, eksistensi DJP sebagai instansi pemerintah dan tulang punggung penerimaan negara masih berada di bawah naungan Kemenkeu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan TataKkerja Kementerian Keuangan.

Dalam inisiatif tema perpajakan poin 16 lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor  36/KMK.01/2014 tentang cetak biru program transformasi kelembagaan kementerian keuangan tahun 2014 – 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Chatib Basri menteri keuangan saat itu, disebutkanbahwasanya adanya jaminanotonomi yang diperlukan untuk transformasi dengan tujuan menegoisasikan fleksibilitas di bidang SDM, organisasi dan anggaran serta dengan langkah utama meminta persetujuan agar DJP menjadi lembaga semi-otonomi.

Tax Ratio

Keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara adalah melalui salah satu alat ukur yang bernama tax ratio. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, negara Asean seperti Kamboja memiliki tax ratio sebesar 20.2%, Vietnam sebesar 15.8%, Thailand sebesar 15.5%, dan Filipina 15%, sedangkan untuk negara Asia  tax ratio tertinggi adalah Jepang yakni 31,4%.

Pembahasan  tax ratio, dalam topik debat kedua calon wakil presiden (cawapres) menjadi perdebatan yang hangat  dimana Muhaimin Iskandar menargetkan 13% – 16%, Gibran Rakabuming Raka 18% – 23%. Walaupun dalam penghitungan tax ratio masih menjadi bias apakah memperhitungkan unsur-unsur pajak daerah dan penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana negara-negara tetangga.

Badan Otoritas Pajak

Optimisme dari para calon Presiden dan Wakil presiden terkait target tax ratio di atas sepantasnya didukung dan salah satu manifestasinya adalah diberikan lembaga dengankewenangan yang lebih kuat dan mandat  yang lebih besar.

Kewenangan yang lebih kuat dan mandat yang lebih besar melalui badan otonom diharapkan mampu meningkatkan tax ratio karena persentase shadow ekonomi akan signifikan turun, termasuk menurunkan praktek manipulasi pajak, meningkatkan kemampuan dalam penggalian potensi pajak.

Jika menelisik tugas Direktorat Jenderal Pajak diantaranya :

  1. Perumusan kebijakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  4. Pemberian teknis dan evaluasi; dan
  5. Pelaksanaan administrasi.

Termasuk di dalamnya fungsi pajak dalam penegakan hukum seperti penegakan hukum administrasi mulai dari pengawasan berupa pemeriksaan pajak, penerbitan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Upaya hukum  berupa Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembai, juga penegakan hukum pidana (intelijen pajak, penyelidikan dan penyidikan yang disertai upaya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan). Fungsi penegakan hukum demikian sepantasnya ditopang kelembagaan yang berwibawa dan independensi. Derajat setingkat Kementerian akan memudahkan pengelolaan SDM, organisasi, anggaran dan tekonologi informasi yang selama ini tidak dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penutup

Melihat fungsi strategis pajak sebagaimana dijelaskan di atas, juga memiliki kekhususan dalam kerja sama internasional seperti kerjasama bilateral Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), perjanjian pertukaran data dan informasi serta forum internasional lainnya kaitan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu setelah pemilu harus begerak cepat sehingga harapan Indonesia dengan lembaga pajak  yang  kuat, efektif, transparansi, independensi, dan berwibawa  segera terwujud, danapa yang menjadi cita-cita tentang  kemandirian bangsa bukan sekedar retorika.

 

 

Sumber : https://www.neraca.co.id/article/193057/implikasi-badan-otoritas-pajak