PP 49 Tahun 2022 : Fasilitas PPN Dibebaskan & Tidak Terutang
Masih ingat tentang heboh Sembako dikenakan PPN? Setelah UU No 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, kini aturan detilnya ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022.
Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012
pengaturan mengenai PPN dan PPnBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan.
Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN
Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?
Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Artinya kegiatan yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan
Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik.
Perpajakan Atas Capital Gain
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta sering diistilahkan sebagai capital gain, yaitu keuntungan disini yang didapat dalam penjualan aset modal (investasi), akibat aset tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Atas keuntungan modal (capital gain) yang terjadi akibat menjual aset yang nilainya telah meningkat tadi akan dikenakan pajak, artinya hanya keuntungan yang akan dikenai pajak bukan jumlah uang yang diterima.

Pusat Pelatihan Perpajakan P3Nusahati
Ruko Dharmawangsa II Nomor B 37 Grand Taruma Karawang Arteri, Jl. Akses Tol Karawang Bar. Jl. Tarumanagara No.Kav. 8, Sukamakmur, Kec. Telukjambe Tim., Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361