Berbicara pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang belum dikreditkan pada masa Pajak Keluaran (PK) yang sama, berarti berbicara pasal 9 ayat 9 UU PPN 1984 yang berbunyi  “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”  dalam penjelasanya disebutkan bahwasanya “…Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan….”. Pengertian ini diterjemahkan bahwasanya atas faktur pajak (PM) yang diterima namun belum dikreditkan (masa sudah dilaporkan) hanya dapat dilaporkan melalui pembetulan pada Masa yang sama.

Pengertian tersebut telah menimbulkan banyak perdebatan ditingkat lapangan, sehingga banyak disepakati sebagai pengertian yang benar, hingga tanggal 21 Januari 2020 kemarin Suryo Utomo menandatangani Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2020. Adapun tujuannya adalah memberikan keseragaman pemahaman dan memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).  Berikut contoh-contoh yang terdapat dalam SE-02/PJ/2020 tersebut.

Kondisi I

PT. Nusahati Berkarya melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020.

Kondisi II

PM atas pembelian mesin pada kondisi I dapat dikreditkan dengan PK pada masa pajak Februari 2020 atau pada masa pajak berikutnya, yaitu masa pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Kondisi III

PT. Nusatax Consulting melakukan pembelian mesin dengan FP tertanggal 4 Februari 2020, namun FPnya baru diterima PT. Nusatax Consulting pada bulan Juni 2020. PT. Nusatax Consulting telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020. PM atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan PK melalui pembetulan Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020.

Kondisi IV

PT. NusaSMS melakukan pembelian mesin dengan FP tertanggal 4 Februari 2020, namun FPnya baru diterima oleh PT. NusaSMS  pada bulan Juni 2020. PT. NusaSMS telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April, 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020. PM atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan PK melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

Kondisi V

Pada tanggal 5 Februari 2020, PT. Nusakarya membayar PPN atas impor mesin. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan PM yang dapat dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak Februari 2020, atau Masa {ajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Kondisi VI

Atas Impor mesin sebagaimana kondisi VI, diterbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dan terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC pada tanggal 4 Nopember 2020. Kekurangan PPN Impor tersebut telah dibayar oleh PT. Nusakarya pada tanggal 10 Nopember 2020. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan PM yang dapat dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Nopember 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021.

Kondisi VII

PT. Nusaproperty melakukan pembelian mesin dengan FP tertanggal 4 Februari 2020, namun FPnya baru diterima oleh PT. Nusaproperty pada bulan Juni 2020. PT. Nusaproperty telah menyampaikan SPT Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

PM yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan mesin yang bersangkutan, tetapi terhadap PT. Nusaproperty tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak Februari 2020.

PM atas pembelian mesin tersebut tidak dapat dikreditkan dengan PK melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, tetapi dapat dikreditkan dengan PK melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Maret 2020 atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

 

Untuk lebih puasnya silahkan baca ketentuannya di ==>>> Download : SE-02/PJ/2020

 

sumber : www.nusahati.com