Ekspansi usaha terus dilakukan oleh pelaku usaha, pilihan bentuk usaha yang menguntungkan dengan resiko kecil adalah pilihan yang diambil. Sebagaimana kita ketahui buah dari ekspansi usaha tersebut sekarang kita kenal dengan jenis-jenis usaha sebagai berikut :

  • Bentuk Usaha Tetap (Permantent Establishment)
  • Kantor Perwakilan (Representative Office)
  • Venture Bersama (Joint Venture)
  • Operasi Bersama (Joint Operation), dan
  • Konsorsium (Concortium)

Bentuk Usaha Tetap adalah merupakan bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dan hal yang menjadi menjadi perhatian bahwasanya bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Terkait Bentuk Usaha Tetap dapat dibaca dalam tulisan-tulisan sebelumnya yaitu :

Sementara  Kantor Perwakilan atau sering disebut dengan istilah Representative Office (RO) atau Liaison Office (LO) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Terkait hal ini dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya “Perpajakan atas Representative Office.

Dalam tulisan berikut akan dibahas terkait aspek perpajakan atas usaha bersama yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwasanya untuk perusahaan asing di Indonesia yang ingin melakukan usaha bersama, maka pada umumnya dapat dilakukan melaui :

  1. Operasi Bersama (Joint Operation)
  2. Modal Patungan atau Ventura Bersama (Joint Venture)
  3. Konsorsium (Concortium)

Usaha di sini dapat berbentuk orang pribadi atau badan usaha sebagaimana dijelaskan dalam pengertian Bentuk Usaha Tetap, untuk memperbesar ruang lingkup maka baik OP atau Badan (BUT) tersebut menggabungkan usaha mereka dalam bentuk usaha bersama.

Joint Operation

Dalam PER-04/PJ/2020 pasal 1 point 13 mendefinisikan Kerja Sama Operasi (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation). Pengertian ini berbeda dengan pengertian Joint Operation sebelumnya yang adalah  perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. 

Tulisan terkait joint operation dapat dibaca pada tulisan-tulisan sebelumnya diantaranya :

Karena pengaturan bersama maka tidak bisa disebut sebagai subjek pajak dari pengenaan PPh Badan, melainkan penghasilan yang diperoleh atas bagi hasil pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi atau bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya. Artinya untuk PPh Badan akan dikenakan pada badan usaha masing-masing yang menjalankan kerjasama tersebut.

Untuk tujuan administrasi, NPWP sebagai media penting yang wajib dimiliki, oleh karena itu Joint Operation tetap diwajibkan memotong PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26 atas pembayaran atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan pihak ketiga. Demikian juga kewajiban memungut PPN atas penyerahan JKP/BKP yang dilakukan oleh Joint Operation yang dilegitimasi dengan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, aspek perpajakan dapat dilihat pada tabel berikut :

Saat Pembentukan Saat Operasi Saat Pembagian Laba

Tidak ada Setoran Modal

Karena JO bukan merupakan badan hukum maka semua setoran dana operasi bukanlah modal dalam bentuk saham.

PPN

Wajib PKP apabila terdapat penyerahan BKP dan JKP.

PPh Badan

Bukan Subjek Pajak Badan, sehingga tidak ada kewajiban PPh badan.

PPh Pot Put

Apabila terjadi pembasyaran atas pihak ketiga terhadap pekerjaan, jasa dan kegiatan maka Wajib memotong PPh pasal 21/26, 23/26, dan 4 ayat (2).

Laba secara komersial dibukukan masing-masing oleh entitas badan yang membentuk JO (Masing-masing anggota JO).

Joint Venture

Definition of Joint Venture (JV) is A business arrangement in which two or more parties agree to pool their resources for the purpose of accomplishing a specidic task. This task can be a new project or any other business activity. In a joint venture (JV), each of ther participants is responsible for profits, losses and cost associated with it. However, the venture is its own entity, separate and apart from the participants’ other business interests.

Jadi dapat disimpulkan bahwasanya pengertian Joint Venture adalah perjanjian kontraktual di mana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subjek dari pengendalian bersama, dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama aset, atau pengendalian bersama entitas.

Joint venture merupakan salah satu bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, usaha patungan ini dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (PMA).

Maka, apabila Joint Venture melalui bentuk kontrak pengendalian bersama entitas aspek perpajakannya adalah sebagaimana tampak pada tabel sebagai berikut :

Saat Pendirian Saat Operasi Saat Pembagian Laba

Setoran Modal :

  • Tunai;
  • Inbreng Aset

Setoran modal berupa non aset property menggunakan harga pasar dan keuntungan/kerugian adalah selisih harga pasart dan nilai buku.

PPN

Wajib PKP apabila terdapat penyerahan BKP dan JKP.

PPh Badan

  • Nihil, apabila penghasilan dikenakan PPh Final.
  • Tarif Pasal 17
  • Tarif Lain

PPh Pot Put

Apabila terjadi pembayaran atas pihak ketiga terhadap pekerjaan, jasa dan kegiatan maka Wajib memotong PPh pasal 21/26, 23/26, dan 4 ayat (2).

Pembagian laba Joint Venture bentuk PT adalah dividen.

  • OP : Sesuai UU Cipta Kerja atas dividen non objek dengan syarat.
  • Badan, Sesuai UU Cipta Kerja bukan objek pajak.

Consortium

Definition of consorcium is a group made up of two or more individuals, companies, or governments that work together towards achieving a chosen objective each entity within the consortium is only responsible to the group in respect to the obligation that are set out in the consortium’s contract. Therefore, every entity that is under the consortium remains independent in his or her normal business operations and has no say over another member’s operations that aren not related to the consortium.

Konsorsium adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama-sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Konsorsium dalam hukum dagang dikenal dengan persekutuan perdata (maatschap). Persekutuan perdata bukanlah suatu badan hukum (rechtpersoon), melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja.

Karena pembentukan hanya berupa perjanjian/kesepakatan bersama dimana consortium leader hanya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan, maka kewajiban pajak melekat pada masing-masing anggota konsorsium dan bukan pada konsorsium itu sendiri.

Sumber : https://nusahati.com/2021/04/perpajakan-atas-usaha-bersama/