Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 2 Februari 2021 tahun lalu pemerintah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Aturan ini mengganti aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 sebagaimana pernah dibahas dengan tulisan berjudul “Aspek Perpajakan atas Penyerahan ke Kawasan bebas.”  Adapun latar belakangnya adalah untuk memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi PPN yang sederhana serta untuk memenuhi mekanisme pengawasan fasilitas PPN atas JKP. Sebagaimana kita ketahui KPBPB meliputi Batam, Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Sabang.

Dipenghujung tahun lalu tepatnya tanggal 29 Nopember 2021 yang diundangkan tanggal 2 Desember 2021 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.03/2021 tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari dan/atau ke KPBPB yang berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 2 Februari 2022 .  Tentang apa saja yang dibahas dalam ketentuan tersebut akan coba diulas dan semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Sebelum PMK-173/PMK.03/2021

Sebagaimana diketahui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Karena terminologinya terkait pemasukan dan pengeluaran barang maka untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut tersebut  harus dibuktikan dengan endorsement. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. Ketika proses endorsment ini bermasalah maka tanggungjawab penyerahan barang adalah kepada Pengusaha Kena Pajak di TLDDP tentu hal ini tidak sejalan dengan prinsip FOB Shipping Point dimana barang keluar dari gudang penjual (dalam hal ini TLDDP) sudah dianggap serah terima.

Ditambah banyak anomali yang terjadi, dimana berdasarkan hasil pengawasan pemasukan barang di Kawasan Bebas contohnya ada terjadi pemasukan minuman Aqua yang dapat memenuhi seluruh penduduk di Kawasan Bebas untuk Mandi bahkan ditemukan adanya pemasukan Bawang Putih di Kawasan Bebas yang bahkan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi seluruh rakyat Indonesia sementara dipastikan tidak ada perusahaan yang menggunakan Bawang Putih sebagai bahan bakunya. Sehingga PMK ini lebih kepada penguatan administrasi PPN di KPBP agar berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah (fully electronic), dan pengawasan yang efektif.

Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP atau JKP (PPBJ)

Dokumen PPBJ merupakan pemberitahuan perolehan BKP atau JKP (sebagai proforma), atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB (sebagai pengganti PPBTT). Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK harus membuat PPBJ.  PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP/TPB/KEK membuat Faktur Pajak 07 yang dilakukan paling lama sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Windows  kepada :

  • KPP Tempat pengusaha di KPBPB terdaftar;
  • PKP yang menyerahkan BKP berewujud; dan
  • DJBC.

PPBJ berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatan dan harus memenuhi ketentuan seperti mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud dan dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud.

Pembatalan/Pembetulan PPBJ

Dapat dilakukan sepanjang Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) atas pemasukan BKP berwujud yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/ atau pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pembetulan PPBJ dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Dalam hal pembetulan PPBJ disebabkan adanya perubahan perikatan atau perjanjian tertulis, pembetulan PPBJ harus dilampiri dengan salinan perubahan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan BKP berwujud. Pembatalan PPBJ harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi perolehan BKP berwujud; dan
  • dilampiri dengan salinan pembatalan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan BKP berwujud.

Tentang PPBJ

PPBJ Merupakan dasar PKP di TLDDP/TPB/KEK membuat Faktur Pajak 07 dan Berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Untuk pembuatan FP, PKP di TLDDP/TPB/KEK harus memastikan bahwa PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh DJP dan PPBJ masih berlaku. Dalam hal PKP di TLDDP/TPB/KEK :

  • tidak menerima PPBJ
  • menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau
  • menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya, PKP di TLDDP/TPB/KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP
    berwujud kepada Pengusaha di KPBPB. (FP-01).

Simpulan PPJB

PPJB merupakan dasar PKP di TLDDP untuk penerbitan FP 07, jika persyaratan administrasi tidak terpenuhi maka tanggung jawab PPN akan terbagi dua. Tanggung jawab dari sisi administrasi di tanggung PKP sementara pengusaha di Kawasan Bebas adalah tanggung jawab pembayaran PPN. Artinya mendapatkan fasilitas jika memenuhi syarat administrasi untuk menjamin barang masuk kawasan bebas. Demikian juga ketika ada pengusaha dikawasan bebas yang melakukan penyerahan BKP ke TLDDP maka tanggung jawab terletak di pengusaha yang berada Kawasan Bebas walaupun bukan sebagai PKP analogi seperti Impor oleh pengusaha di TLDDP penyedianya pegusaha di Kawasan Bebas.  SSP atas pembayaran PPN yang terutang  atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dapat dikreditkan oleh PKP di TLDDP sepanjang SSP atas nama TLDDP.

Fully Electronic Endorsement

Isu yang paling penting adalah terkait endorsement yang selama ini dilakukan secara manual dan tidak optimal, sehingga untuk berikutnya dilakukan secara elektronik. Sebagaimana dijelaskan diawal tulisan bahwasanya dokumen endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem. Tidak ada dokumen atau aktivitas fisik yang diperlukan. Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, maka endorsement diberikan. Berdasarkan Faktur Pajak (FP-07), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP. Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement yaitu:

  • Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean (PPFTZ);
  • surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (gate-out); dan
  • Faktur Pajak (FP-07).

Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah ada dalam sistem, Pengusaha di KPBPB dianggap telah menyampaikan permintaan Endorsement yang diberikan secara elektronik. Dikecualikan dari Endorsement adalah penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK. Artinya pemberian endorsement diberikan sepanjang dokumen telah lengkap sebaliknya tidak diberikan apabila dokumen tidak lengkap.

Pembatalan Endorsement

Dibatalkan jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean, Faktur Pajak, dan/ atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.  Ketidaksesuaian informasi tersebut di atas ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB.

Pemberitahuan Hasil Endorsement

Pemberitahuan hasil endorsement apabila diberikan disampaikan secara elektronik kepada :

  1. Pengusaha di KPBPB;
  2. DJBC;

Pemberitahuan hasil endorsement apabila tidak diberikan disampaikan secara elektronik kepada :

  1. Pengusaha di KPBPB;
  2. PKP  di TLDDP/TPB/KEK; dan
  3. DJBC;

Fasilitas Berupa Tidak Dipungut Tidak Diberikan

Pemasukan ke KPBPB tidak melalui Pelabuhan yang ditunjuk, maka Endorsement tidak diberikan atau dibatalkan dan Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM. Kecuali pengusaha di KPBPB membatalkan PPBJ.

Cara Pembayaran

  • Pengusaha di KPBPB membuat kode billing melalui SINSW.
  • Ketentuan pengisian SSP : Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB, Kode akun pajak 411211 (PPN Dalam Negeri), kode jenis setoran 122 (PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan).

Perlu diperhatikan bahwa Pengusaha di KPBPB tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya jika tidak membayar PPN atau PPN dan PPnBM terutang.

Faktur Pajak

PKP di TLDDP/TPB/KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB yang diisi lengkap, jelas, dan benar. Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:

  • jenis barang diisi dengan nama BKP berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia;
  • nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan
  • “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”.

Pembuatan FP

Saat pembuatan Faktur Pajak yaitu saat penyerahan BKP berwujud atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Termasuk dalam pengertian saat penyerahan BKP berwujud yaitu saat pengiriman BKP berwujud ke KPBPB berdasarkan tanggal bill of lading, airway bill, atau delivery order. Faktur Pajak dapat diganti atau dibatalkan berdasarkan pembetulan/pembatalan PPBJ. Apabila fasilitas tidak dipungut tidak diberikan, PKP tidak diwajibkan melakukan penggantian atau pembatalan faktur pajak. Namun, perlu diingat bahwa PKP tidak termasuk dalam PKP yang dapat pengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak.

 

 

Loading….

Download Aturan Terkait :

sumber : www.nusahati.com