Sebagaimana kita ketahui bahwasanya keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain adalah merupakan pengertian dari pekerjaan konstruksi, hal ini pernah dituliskan dalam tulisan berjudul “Aspek PPh atas Jasa Konstruksi“. Dalam tulisan berikut ini lebih kepada pekerjaan konstruksi untuk proyek infrastruktur yang kompleks dan berskala besar yaitu kontrak rekayasa teknik, pengadaan dan konstruksi sering disebut dengan istilah Enggineering, Procurement, and Construction (EPC  Contract).

Dalam kontrak EPC, kontraktor diwajibkan untuk membangun sebuah fasilitas lengkap bagi project owner sehingga mereka dapat langsung mengoperasikan fasilitas tersebut. Proses pembangunan fasilitas tersebut terikat dalam anggaran dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama antara kontraktor dan project owner, serta fasilitas tersebut harus dapat berfungsi sesuai dengan standar yang juga telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga atas kontrak EPC ini terdapat beberapa unsur yang menjadi objek perpajakan, hal perpajakan inilah yang akan coba penulis angkat tentu sesuai dengan interprestasi penulis terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia, semoga bisa menjadi pertimbangan untuk pembanding dan bermanfaat.

Pengertian

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain (Pasal 1 angka 4 PP 40 2009).

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build) (Pasal 1 angka 5 PP 40 2009).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. (Pasal 1 angka 6 PP 40 2009).

Sejarah & Tahapan Kontrak EPC

Awalnya kontraktor hanyalah pelaksana jasa konstruksi berdasarkan desain yang dibuat oleh engineer yang disewa oleh owner. Berjalannya waktu tanggung jawab kontraktor berkembang menjadi desain (design) dan konstruksi (build). Namun, seiring membesarnya skala proyek diberbagai belahan dunia, diperlukan kehadiran peminjam modal atau investor yang menghendaki kepastian besarnya biaya dan lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Hal tersebutlah yang mendasari timbulnya kontrak EPC, dimana, owner akan membayar lebih untuk memberi tanggung jawab yang lebih luas kepada kontraktor.

Akhirnya, kontrak EPC akan lebih berani memberikan jaminan karena kontraktor EPC yang membuat desain, pengadaan, sekaligus pekerjaan termasuk instalasi sampai pengujian (commissioning) suatu pabrik atau infrastruktur. Beberapa kontraktor jenis ini, harus fokus dibanyak aspek karena tanpa manajemen yang baik, kepemimpinan yang mumpuni dalam mencermati setiap resiko, serta perencanaan yang baik saja tidak cukup, aspek yang tidak boleh tidak diperhatikan adalah aspek perpajakan dimana proyek kontrak EPC tersebut dilakukan.

Proyek Biasa

Secara umum, proyek konstruksi gedung mempunyai dua tahapan yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan dilakukan oleh konsultan perencanaan sementara pelaksanaan dilakukan oleh kontraktor. Oleh kontraktor sebagai pelaksana juga berperan dalam pengadaan barangnya (procurement) oleh karena itu setiap kontraktor memiliki bagian procurement. Dan, apabila diperlukan kontraktor kadang menyerahkan beberapa sub pekerjaan kepada subkontraktor (Subkon). Namun, sering ditemukan untuk proyek skala kecil untuk perencanaan dan pelaksanaan dilakukan oleh satu pihak (umumnya kontraktor). Sistem ini dikenal dengan istilah design and build, sehingga secara tidak langsung konsep ini sama dengan sistem kontrak EPC.

Proyek Luar Biasa

Sebagaimana dijelaskan diawal, seiring membesarnya skala proyek diberbagai belahan dunia, diperlukan kehadiran peminjam modal atau investor yang menghendaki kepastian besarnya biaya dan lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Hal tersebutlah yang mendasari timbulnya kontrak EPC, dimana, owner akan membayar lebih untuk memberi tanggung jawab yang lebih luas kepada kontraktor. Akhirnya, kontrak EPC akan lebih berani memberikan jaminan karena kontraktor EPC yang membuat desain, pengadaan, sekaligus pekerjaan termasuk instalasi sampai pengujian (commissioning) suatu pabrik atau infrastruktur.

Engineering

Tahap engineering atau sering diistilahkan sebagai detail engineering design (DED) yaitu membuat desain yang detail dan final, tidak boleh banyak perubahan yang dilakukan kecuali persetujuan pemilik (owner).

Procurement

Berdasarkan dokumen engineering maka bagian procurement akan mencari supplier/vendor yang bisa menyediakan tiang pancang sesuai dengan yang dibutuhkan, juga mencari sukontraktor yang akan memancang tiang tersebut. Disini jelas bahwasanya subkontraktor tidak membeli tiangnya melainkan hanya mengerjakan.

Construction

Tahap ini adalah  pelaksanaan dilapangan, walaupun namanya kontraktor, mereka tidak memiliki tenaga kerja sampai level tukang, karena untuk tahapan itu mereka memberi pekerjaan kepada subkon yang menyediakan atau mempekerjakan tenaga tukang. Artinya kontraktor utama (Main Contractor) umumnya menyediakan tenaga sampai level supervisor, dimana satu supervisor menangani lebih dari satu pekerjaan subkon.

Commisioning

Sederhananya commissioning adalah proyek yang sudah ditest sebelum diserahkan ke pemilik proyek (owner), proses pengetesan bisa dilakukan berbulan-bulan karena banyak hal yang harus diperhatikan dalam proyek besar. Misalnya Proyek Pembangkit Listrik. Sebelum diserahkan ke pemilik proyek (Owner) dalam hal ini PLN, Pembangkit Listriknya diuji dulu semua sistemnya, baik itu sistem utama maupun penunjang. Sistem utama misalnya mulai dari sumber energinya (misalnya air untuk PLTA), trus turbin-generatornya, trafonya, outputnya sesuai atau ngga, stabil atau nggak. Kalo sistem pendukung misalnya, sistem pemipaannya, pipa bahan bakar, pipa air pendingin, instrumentasi, dll.

Perpajakan Atas Kontraktor EPC

a. PPh Pasal 4 ayat (2) 

Memperhatikan PP nomor 25 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PP 42 tahun 1995 tentang bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Dalam pasal 3 disebutkan bahwasanya Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

Hal yang menjadi pegangan bagi pemotong atau Pengusaha Jasa Konstruksi dalam mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah jasa yang diberikan dikerjakan oleh pengusaha konstruksi berdasarkan pernyataan ahli yang profesional yang berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berupa Sertifikat Badan usaha (SBU) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009 tentang perubahan PP nomor 51 tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan peraturan  Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008.

Secara umum dalam sebuah kontraktor EPC, maka secara keseluruhan yaitu penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) merupakan satu kesatuan usaha yang tidak terpisahkan yang siap beroperasi saat diserahkan oleh kontraktor EPC. Maka, apabila dalam SBU/SIUJK menyatakan jenis usaha adalah pelaksana dengan kualifikasi besar namun dalam subkualifikasi termasuk di dalamnya jasa terintegrasi, maka jasa perencanaan yang dilakukan tersebut dipotong PPh Final sebesar 3% (masuk kepada Pelaksana Konstruksi besar). Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut dapat dijelaskan bahwa :

  • Umumnya untuk kontraktor EPC ditangani oleh subjek pajak luar negeri yaitu Bentuk Usaha Tetap dimana sesuai pasal 5 ayat (1)  huru b bahwasanya objek BUT adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.
  • Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa ruang lingkup kegiatan meliputi engineering, procurement, and construction (EPC) sebagai satu kesatuan di dalam kontrak.
  • Pengiriman procurement apabila secara nyata berkaitan dengan proyek yang sedang dikerjakan (Kontraktor EPC) maka mengacu pada pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh Final, artinya tidak lagi melihat apakah kapasitas kontraktor EPC memungkinkan untuk mengadakan procurement.
  • Karena procurement merupakan penghasilan yang menjadi objek maka, atas pengeluaran procurement merupakan biaya yang dibebankan dan dicatat dalam pembelian dalam harga pokok penjualan.

b. Pajak Pertambahan Nilai  atas Kontraktor EPC

Memperhatikan PP nomor 25 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PP 42 tahun 1995 tentang bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri. Dalam pasal 2 disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan atas :

  • Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) yang meliputi: impor BKP, pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  • Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) kepada pemilik proyek.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang ini dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” dan PIB yang telah diberi cap ini diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. SSP tidak perlu dibuat.

Atas setiap penyerahan JKP/BKP baik terutang tidak dipungut maupun terutang PPN bagi setiap PKP Wajib dibuatkan Faktur Pajak saat :

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  • Saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Contoh :

BUT Nusa Infrastruktur Co. Ltd mendapat proyek dari BUMN untuk mengerjakan proyek pembangunan PLTU dengan nilai kontrak Rp. 1,2 triliun yang ditandatangani tanggal 22 Maret 2020. Uang muka (DP) sebesar Rp. 240 Miliar yang diterima tanggal 2o April 2020. Adapun rincian kontrak  adalah (Pengadaan barang 65%, instalasi 15%, dan Sipil Work 20%) di mana tugas dan tanggung jawab contractor adalah: designed, manufactured, tested, delivered, installed and contracted, pre-commissioned, commissioned and performance test, taking over and guarantee certain facilities (dengan kata lain : Kegiatan dari nol sampai dengan PLTU tersebut siap beroperasi). Dengan menandatangani kontrak tersebut, Contractor bertanggung jawab secara penuh dan menyatakan kesediaan (mampu) melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, pekerjaan proyek diperkirakan selesai 25 Desember 2022.

Kewajiban Perpajakan atas PPN sepanjang Tahun 2020

Tanggal Transaksi DPP PPN
20 April 2020 Uang Muka Rp. 240.000.000.000,- Rp. 24.000.000.000,-
  • SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2020 adalah Nihil, karena atas penyerahan uang muka tersebut tidak diakui sebagai pendapatan melainkan dicatat sebagai uang muka pada neraca.

Loading….

Download Ketentuan Terkait :

 

 

 

Sumber : www.nusahati.com