Dalam pasal 2 ayat (1) UU PPh yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.

Badan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah salah satu contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masuk dalam kategori subjek pajak badan oleh karena itu berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan terutang atas pendapatan yang diterima atau diperoleh. Lalu apa saja dan bagaimana aspek perpajakan dalam badan yang bernama PDAM, akan coba dibahas dalam tulisan berikut, kiranya memberi informasi yang bermanfaat.

Proses Bisnis PDAM

PDAM adalah merupakan salah satu contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu perusahaan daerah yang bergerak dibidang distribusi air bersih bagi masyarakat. Kepemilikan modal oleh negara menjadikan PDAM sebagai perusahaan negara. Perusahaan negara memiliki dua tujuan yaitu  memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan. Disamping peran PDAM sebagai sumber pendapatan daerah melalui pengelolaan aset negara bagi kepentingan umum tetapi juga berorientasi pada keuntungan yaitu dalam penjualan air sehingga dapat memberikan pendapatan bagi negara.

Beberapa sumber pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diantaranya adalah :

  • Pendapatan air, pendapatan air adalah pendapatan atas penjualan air baik melalui pipa maupun tangki air dan diakui saat produk air telah diterima atau digunakan oleh konsumen. Konsumen disini meliputi rumah tangga, instansi pemerintah, tempat sosial, perusahaan besar, UMKM, dan lain-lain.
  • Pendapatan non air, pendapatan Non Air adalah pendapatan non air PDAM diakui pada saat produk non air telah diterima atau digunakan oleh konsumen. Konsumen disini meliputi rumah tangga, instansi pemerintah, tempat sosial, perusahaan besar, UMKM, dan lain-lain. Pendapatan non air meliputi :
    • Pendapatan denda
    • Pendapatan pendaftaran sambungan baru
    • Pendapatan sambungan baru
    • Pendapatan balik nama
    • Pendapatan penyambungan kembali
    • Pendapatan penggantian meter rusak
    • pendapatan penggantian pipa
    • Penggantian non air lainnya

Seluruh pendapatan akan disetor oleh PDAM kepada kas pemerintah daerah. Jumlah pendapatan yang diterima diakui berdasarkan jumlah air yang dikonsumsi oleh masyarakat. Air yang dikonsumsi oleh masyarakat dibayar pada bulan berikutnya. Penjualan air merupakan sumber pendapatan utama bagi PDAM.

Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sementara dapat diketahui bahwa pendapatan dari PDAM sebagaimana disebutkan di atas.

Kewajiban PPh Badan

a. Kategori UMKM, Pengenaan PPh sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Jika total pendapatan dalam setahun masih dibawah Rp. 4.800.000.000,- maka PDAM tersebut dikategorikan sebagai pengusaha dengan omset tertentu yang sering disebut sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah. Pengenaan pajaknya dikenakan berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 yaitu total pendapatan dikalikan tarif PPh sebesar 0,5%.

contoh :

Pada masa Maret 2018 PDAM mendapatkan penghasilan dengan total 235.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  • Pendapatan Air    sebesar Rp. 200.000.000,-
  • Pendpatan Non Air sebesar Rp. 35.000.000,-

Maka PPh terutang adalah Rp. 235.000.000,- x 0.5% = Rp. 1.175.000,- yang disetorkan paling lama tanggal 15 April 2018 dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS (420). Jika ada pembayaran maka tidak ada kewajiban pelaporan SPT Masa Masa Maret 2018, yang ada adalah kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2018 yang paling lambat dilakukan tanggal 30 April 2019.

b. Kategori Non UMKM, PPh sesuai pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh

Jika total pendapatan  dalam setahun di atas Rp. 4.800.00.000,-, maka pengenaan PPh dibagi 2 (dua) cara penghitungan) yaitu :

  • Total pendapatan setahun dibawah Rp. 50.000.000.000,- dengan terlebih dahulu mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Total pendapatan setahun di atas Rp. 50.000.000.000,- dikenakan dengan tarif sesuai pasal 17 ayat 2a yaitu 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh

PDAM adalah Subjek pajak Badan yang diberi amanah oleh pemerintah untuk melakukan  pemotongan  pajak penghasilan (PDAM sebagai pemberi penghasilan) kepada pihak lain atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain tersebut.

a. Pemotongan

Setiap Wajib Pajak pemberi penghasilan  wajib melakukan pemotongan pajak terlebih dahulu atas kegiatan, pekerjaan, dan jasa yang dilakukan oleh pihak lain diantaranya adalah :

  • Pemotongan PPh Pasal 21, sehubungan dengan pembayaran atas  pekerjaan atau kegiatan;
  • Pemotongan PPh Pasal 23, sehubungan dengan pembayaran atas dividen, bunga, royalty, sewa, jasa, dan kegiatan;
  • Pemotongan PPh Pasal 26, sehubungan dengan pembayaran atas dividen, bunga, royalty, sewa, jasa, dan kegiatan kepada WP Luar Negeri;
  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan pembayaran atas objek tertentu seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya.
  • Pemotongan PPh Pasal 15, sehubungan dengan pembayaran atas Wajib Pajak tTertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib Pajak Tertentu  tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dan bentuk bangun guna serah.

b. Pemungutan

Setiap pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan diwajibkan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan pemerintah kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha dibidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

Pajak Pertambahan Nilai

Walaupun PDAM adalah bagian dari perusahaan negara, namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2012 PDAM bukan merupakan pemungut PPN (WAPU). Sehingga kewajiban PPN-nya adalah sama seperti subjek pajak Badan pada umumnya yaitu apabila Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai  wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

a. Penyerahan BKP dibebaskan

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa Air bersih dibagi atas air bersih yang belum siap untuk diminum dan air bersih yang sudah siap untuk diminum (tidak termasuk air minum dalam kemasan).

Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

b. Penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN

Atas penyerahan BKP selain Air Bersih serta Jasa Kena Pajak Lainnya yang merupakan bagian dari penghasilan PDAM adalah objek PPN seperti :

  • Pendapatan sambungan baru
  • Pendapatan penyambungan kembali
  • Pendapatan penggantian meter rusak
  • pendapatan penggantian pipa
  • Penggantian non air lainnya

 

Sumber : www.nusahati.com