Berawal dari dua kasus di Maret 2020, kini sudah mencapai 965.283 kasus berdasarkan worldometer per tanggal 23 Januari 2021. Pandemi 19 telah meluluhlantakkan bukan hanya Indonesia namun dunia, menariknya adalah tak seorangpun dapat memastikan kapan ini berakhir. Yang pasti, adalah negara harus tetap berdiri dan setiap kita harus tetap optimis maju dalam melangkah. Negara tetap harus berdiri dan penerimaan pajak adalah darahnya jika tidak mau terus menerus disuplai oleh pajak dari negara lain yang bersumber dari pinjaman. Namun, memajaki tanpa perduli kepada pelayanan masyarakat juga sama mengerikannya.

Untuk itulah negara hadir dengan memberikan stimulus fiskal yang terukur, dengan mengeluarkan regulasi yang dinanti oleh para pembayar pajak. Adapun stimulus fiskal berupa fasilitas pajak dalam PP 29 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2020 akan coba disarikan sesuai maksud dan peruntukannya.

INSENTIF DALAM MASA PANDEMI COVID 19

Insentif PPN diberikan kepada :

  • Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
  • Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

Bagi penerima insentif dalam fasilitas ini adalah pihak tertentu yang meliputi :

  1. Badan/instansi pemerintah
  2. Rumah sakit
  3. Pihak Lain (pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19).

I. Pajak Pertambahan Nilai – DTP

Dalam jenis pajak PPN disebutkan bahwasanya, fasilitas PPN diatur melalui peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 16 B UU PPN 1984  yaitu :

  • Pajak terutang tidak dipungut, bisa
    • sebagian, atau
    • seluruhnya
  • Pajak dibebaskan, bisa untuk
    • sementara, atau
    • selamanya

Istilah Pajak ditanggung pemerintah (P-DTP) muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah, hal ini muncul akibat UU APBN yang mencantumkan alokasi pajak ditanggung pemerintah. Sehingga dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan definisi P-DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 dan telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan. Menyebutkan beberapa yang PPNnya diberikan fasilitas berupa :

a. Impor BKP Tidak Dipungut & Penyerahan BKP yang PPNnya Ditanggung Pemerintah

Adapun penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPNnya ditanggung pemerintah adalah penyerahan BKP termasuk pemberian cuma-cuma yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 meliputi :

  • obat-obatan;
  • vaksin dan peralatan pendukung vaksin;
  • peralatan laboratorium;
  • peralatan pendeteksi;
  • peralatan pelindung diri;
  • peralatan untuk perawatan pasien; dan atau
  • peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 (syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol).

b. Penyerahan JKP yang PPNnya Ditanggung Pemerintah

Adapun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya ditanggung pemerintah adalah penyerahan atau pemanfaatan JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid 19 yang meliputi atas :

  • jasa konstruksi;
  • jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  • jasa persewaan; dan/atau
  • jasa pendukung lainnya (jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi).

c. Penyerahan Bahan Baku yang PPNnya Ditanggung Pemerintah

Yaitu untuk penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

d. Penyerahan Vaksin yang PPNnya Ditanggung Pemerintah

Yaitu penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

II. Pajak Penghasilan – Pembebasan

a. Pembebasan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang, namun pihak tertentu yang melakukan impor barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tersebut meliputi :

  • obat-obatan;
  • vaksin dan peralatan pendukung vaksin;
  • peralatan laboratorium;
  • peralatan pendeteksi;
  • peralatan pelindung diri;
  • peralatan untuk perawatan pasien; dan atau
  • peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 (syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol).

Atas Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dan pihak tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan  Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

b. Pembebasan dari Pemungutan PPh Pasal 22

Bahwasanya PPh Pasal 22 dipungut oleh :

  • Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
  • badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,

Pihak Tertentu sebagaimana disebutkan di atas yang pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19  diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Adapun barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tersebut meliputi :

  • obat-obatan;
  • vaksin dan peralatan pendukung vaksin;
  • peralatan laboratorium;
  • peralatan pendeteksi;
  • peralatan pelindung diri;
  • peralatan untuk perawatan pasien; dan atau
  • peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 (syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol).

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22. Dan pihak tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 harus menyampaikan  Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 yang harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

c. Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 21

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Dan Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.

Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  dan menyampaikan  Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan tersebut. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

d. Pembebasan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Atas pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23  harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

JANGKA WAKTU WAKTU PEMBERIAN INSENTIF

Atas pemberian insentif insentif berupa :

  • Insentif PPN
  • Pembebasan dari pemungutan PPh 22 Impor
  • Pembebasan dari pemungutan PPh 22
  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21
  • Pembebasan dari pemotongan PPh 23

Berlaku sejak Masa Januari 2021 sampai dengan Masa Desember 2021. Dan atas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Dan Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

PENUTUP

Setelah melihat apa yang dilakukan pemerintah melalui stimulus fiskal yang telah dan terus diberikan dalam masa pandemi covid 19 ini maka jelas terlihat fungsi dari pajak berperan penting yaitu fungsi regulerend dimana negara dan masyarakat bersama menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah. Bahkan baru-baru ini ada wacana bahwa biaya vaksin dapat menjadi pengurang biaya dalam menghitung penghasilan neto apabila biaya vaksin dikeluarkan oleh pengusaha, Misalkan atas biaya vaksin yang diberikan kepada penghasilan dibawah PTKP saja maka akan didapat hitungan sebagai berikut. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 15 juta pekerja yang penghasilan dibawah PTKP dikalikan harga vaksin sekitar Rp. 225.000,- per dosis maka akan didapat biaya vaksin sebesar Rp. 3,375 triliun dengan asumsi tarif PPh sebesar 22% maka akan ada penurunan pajak penghasilan sebesar Rp. 742 Miliar, namun atas kebijakan tersebut pemerintah dapat menghemat subsidi yang akan diberikan sebesar Rp. 3.375 triliun.

Salah satu yang paling dibutuhkan saat ini adalah peran dari masyarakat Wajib Pajak dalam hal ini kepatuhan membayar pajak bagi yang terutang, untuk turut serta bergotong royong, sehingga beban berat pandemi covid 19 ini dapat kita lalui secara bersama untuk mewujudkan Indonesia yang elok, mandiri, dan bermartabat.

Download aturan :