Sebagaimana kita ketahui bahwasanya aturan terkait Faktur Pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah, inilah salah satu pertimbangan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, yang ditanda tangani pada tanggal 31 Maret 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Untuk memahami Faktur Pajak dan sejarahnya, ada baiknya membaca terlebih dahulu tulisan-tulisan yang pernah diulas dalam tulisan ini diantaranya :
- Nomor Seri Faktur Pajak
- Pemberlakuan Faktur Pajak Elektronik
- Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran
- Sekilas Tentang Faktur Pajak Yang Digunggung
- Bila WP Diterbitkan SKP STP?
- FAQ Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Satgas dan Faktur Pajak Fiktif
- Dokumen tertentru Sebagai Faktur Pajak
Berikut akan coba dituangkan sari dari PER-03/PJ/2022, semoga bermanfaat :
Terminologi
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
- Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.
- Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
- Nomor Seri Faktur Pajak yang selanjutnya disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP termasuk Pasal 16 D UU PPN.
- PKP pada saat penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Dan, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
- PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
- Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
- Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
- PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
- Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Pengecualian, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender terkait faktur ini disebut Faktur Pajak Gabungan dan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan /atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Faktur Pajak Elektronik
Salah satu kewajiban PKP adalah, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik, atau sering disebut dengan e-faktur. Bentuk e-Faktur yaitu berupa dokumen elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disebut dengan istilah aplikasi e-faktur.
Aplikasi e-faktur terdiri atas :
- aplikasi e-Faktur ClientDesktop;
- aplikasi e-Faktur Web Based;
- aplikasi e-Faktur Host to host; dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Untuk dapat membuat e-faktur, PKP wajib memiliki :
- Sertifikat Elektronik; untuk Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik dilakukan berdasarkan PER-04/PJ/2020.
- Akun PKP yang telah diaktivasi; untuk Permintaan dan pemberian keputusan aktivasi akun PKP dilakukan berdasarkan PER-04/PJ/2020.
- NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- memiliki akun PKP yang telah diaktivasi;
- telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak diberikan sepanjang :
- NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu.
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pelaporan Faktur Pajak
PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN. PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Faktur Pajak atas Fasilitas PPN dan Kawasan
Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
- Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya, melalui aplikasi e-Faktur.
PKP di tempat lain dalam daerah pabean, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus wajib membuat e-Faktur atas penyerahan BKP kepada Pembeli BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pengecualian Pembuatan Faktur Pajak
- Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN;
- Penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN; dan
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran (PE)
Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. Karakteristik konsumen akhir meliputi :
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran, tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Perlakuan FP atas Transaksi Kepada PKP yang Pemusatan Tempat PPN Terutang
Terdapat perlakuan baru khusus transaksi kepada PKP yang melakukan Pemusatan Tempat PPN Terutang (Pemusatan PPN dan Konsekluensinya), yaitu Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan “Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
- alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.
Contoh :
PT. Nusakasih (PKP) melakukan penjualan kepada PT. Lautan Ambisi yang terdaftar di KPP Madya (Pemusatan PPN Terutang) dengan NPWP. 56.789.789.0-053.000 dengan Alamat di Jln. Kalibata Jakarta. Tetapi, sesuai permintaan barang dkirim ke cabang PT. Lautan Ambisi yang berada di Jl. Dharmawangsa – Karawang dengan NPWP. 56.789.789.0-408.002.
Maka sesuai ketentuan tersebut di atas Oleh PT. Nusakasih dalam Faktur Pajak untuk identitas pembeli adalah :
Nama WP Pembeli/Penerima : PT. Lautan Ambisi
NPWP : 56.789.789.0-053.000
Alamat : Jl. Dharmawangsa – Karawang
Perubahan Ketentuan
Ketentuan yang dihapus karena telah menggunakan sistem e-faktur :
- Ketentuan tentang Pengadaan Faktur Pajak (Pasal 4 PER-24).
- Ketentuan tentang Faktur Pajak tidak lengkap karena NSFP ganda (Pasal 10 (1) PER-24).
- Ketentuan tentang Pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke KPP (Pasal 10 (2) PER-24).
- Ketentuan tentang Pemberitahuan dan perubahan nama penanda tangan Faktur Pajak ke KPP (Pasal 13 (4) PER-24).
- Ketentuan tentang Permintaan copy Faktur Pajak dalam hal Faktur Pajak hilang (Pasal 15 PER-24).
- Ketentuan tentang Cetak ulang e-Faktur yang rusak/hilang (Pasal 8 PER-16).
Beberapa penyesuaian diantaranya :
- Kriteria PKP PE dari sisi penjual (Pasal 1 angka 7 PER-24, Pasal 1 PER-58), disesuaikan dengan PMK 18/PMK.03/2021;
- Pengajuan Kode Aktivasi dan Password pertama kali (Pasal 8 PER-24), mengikuti PER Registrasi PKP;
- Pengajuan dan pemberian Sertifikat Elektronik (Pasal 9A PER-17), mengikuti PER Registrasi PKP;
- Permintaan cetak ulang surat pemberian NSFP (Pasal 9 (7) PER-24), dapat dilihat di aplikasi e-nofa;
- Kode dan nomor seri FP VAT refund (Pasal 18 PER-24), mengikuti PMK VAT Refund;
- PKP wajib e–Faktur ditetapkan dengan Kepdirjen (Pasal 1 (2) PER-16), sudah tidak relevan lagi;
- Rincian media elektronik penyimpanan data FP PKP PE (Pasal 6 (3) PER-58), sudah tidak relevan lagi.
Loading …
Sumber : www.nusahati.com