Sebagaimana kita ketahui Kebijakan I dalam Program Pengungkapan Sukarela adalah diperuntukan bagi Orang Pribadi dan Badan peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) dengan basis harta yang diungkap adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Sebelumnya kita telah mengupas apa saja fasilitas yang terdapat dalam kebijakan I diantaranya :
- Pemberlakuan tarif 11% atas Deklarasi Harta LN ;
- Pemberlakuan tarif 8% atas Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta DN
Dan berikut ini adalah pemberlakuan tarif 6% atas Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta FN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi/renewable energy, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
Tata Cara Pengungkapan Harta Bersih
- Wajib Pajak (WP) mengungkapkan Harta Bersih dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
- Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022;
- Penyampaian SPPH dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu standar Waktu Indonesia Barat;
- SPPH harus dilengkapi dengan :
- NTPN sebagai bukti pembayaran PPh Final;
- daftar rincian Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan/atau fadtar rincian Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak PPh OP tahun 2020;
- daftar utang;
- pernyataan mengalihkan Harta Bersih ke dalam wilayah NKRI, apabila Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta Bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- pernyataan menginvestasikan Harta Bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau Surat Berharga Negara (SBN);
- pernyataan mencabut permohonan Administrasi Pajak dan Hukum, dalam hal WP sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Pengalihan Harta ke dalam NKRI dan Investasi
Bagi WP yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah NKRI wajib mengalihkan Harta tersebut paling lambat tanggal 30 September 2022 artinya tiga bulan setelah jangka waktu PPS berakhir. Pengalihan dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perbankan.
Perlu diketahui dalam jangka waktu paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan, atas Harta bersih tersebut tidak dapat dialihkan keluar wilayah NKRI.
Bagi WP yang menyatakan menginvestasikan Harta Bersih pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan atau SBN, wajib menginvestasikan Harta bersih tersebut paling lambat 20 September 2023 dan investasi wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan, investasi disini dapat dilakukan perpindahan investasi antarinvestasi.
Investasi Harta Bersih
a. Sektor Pengolahan SDA
Investasi Harta Bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dilakukan dalam bentuk :
- pendirian usaha baru; dan/atau
- penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
Kegiatan sektor pengolahan SDA merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut. Kegiatan usaha sektor pengelolahan SDA dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi Harta Bersih, ditetapkan oleh Menteri.
b. Surat Berharga Negara (SBN)
Apabila WP menginvestasikan Harta Bersih dalam SBN, harus memenuhi persyaratan :
- Investasi pada SBN dilaksanakan melalui transaksi pemnbelian SBN di pasar perdana; dan
- dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui dealer utama.
Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada SBN dan mengalihkan Harta Bersih ke dalam wilayah NKRI berlaku ketentuan : a. untuk harta yang dialihkan dalam mata uang asing pembelian SBN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat; atau b. harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah pembelian SBN hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
Contoh :
Ny. Sumiati Wijaya istri dari seorang pengusaha (NPWP Kepala Keluarga) memiliki :
- Deposito di Bank Singapura senilai SGD 750.000,- dengan kurs Menteri keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp. 9.710,53 sehingga nilai Deposito pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp. 7.282.897.500,-. Atas Deposito ini belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016. Dan saat ini bermaksud mengikuti PPS dengan Repatriasi Harta LN dan menginvestasikannya.
- Saham PT. Nusatax Limited yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2010 dengan harga Rp. 1,2 Miliar, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp. 1.000.000.000,-. Dan saat ini bermaksud mengikuti PPS dengan Deklarasi Harta DN dan menginvestasikannya.
Dasar Penghitungan :
Deposito Rp. 7.282.897.500,-
Saham Rp. 1.000.000.000,-
Total Harta Bersih Rp. 8.282.897.500,-
Tarif 6%
PPh Final Rp. 496.973.850,-
Ny. Sumiati Wijaya melakukan pelunasan sebesar Rp. 496.973.850,-. Atas nilai tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 427.
…
Sumber : https://nusahati.com/2022/01/pps-kebijakan-i-repatriasi-harta-ln-deklarasi-harta-dn-yang-diinvestasikan/