Pengaturan ulang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran jenis pajak diberlakukan setelah sekian puluh tahun berjalan, hal ini  sebagai persiapan penerapan Pembaruan Sistem Inti  Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)  yang disepakati dengan nama singkat Coretax.

Melalui Pasal 94 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2024 dan berlaku sejaktanggal 1 Januari 2025. Sehingga sejak keluarnya ketentuan ini maka ketentuan sebelumnya yaitu PMK 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya pajak terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati jatuh tempo, yang paling lambat :

a. Tanggal 15 bulan Berikutnya setelah masa pajak berakhir :

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  • Pajak Penghasilan Pasal 15;
  • Pajak Penghasilan Pasal 21;
  • Pajak Penghasilan Pasal 22, kecuali yang disetor sendiri oleh WP/Importir (dilunasi saat penyelesaian dokumen PIB) dan dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak);
  • Pajak Penghasilan Pasal 23;
  • Pajak Penghasilan Pasal 25, kecuali bagi WP dengan kriteria tertentu (beberapa masa paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir sesuai batas dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak).
  • Pajak Penghasilan Pasal 26;
  • Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  • Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
  • Pajak Penjualan; dan
  • Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

b. Paling Lambat Akhir Bulan Berikutnya

  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan; dan
  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

c. Tidak Melebihi Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Karbon, wajib dibayar secara lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

d. Bea Meterai dan PBB

  • Bea Meterai wajib dibayar secara lunas pada saat terutang Bea Meterai;
  • Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (PBB) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang oleh Wajib Pajak. Dan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak.

e. Produk Hukum Lainnya

  • Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak  yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak  yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak  yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar sampai dengan diterbitkan Putusan Banding wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding.
  • Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar wajib dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

f. WP Usaha Kecil dan WP Didaerah Tertentu

Atas Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan. Atas permohonan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Hari Libur

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak  bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Penutup

Maka sejak Masa Januari 2025, konsep pajak bagi pemotong pajak tidak lagi melakukan penyetoran atas pajak pihak lain yang dipotong  tanggal 10 bulan berikutnya melainkan tanggal 15 bulan berikutnya sama dengan PPh yang disetor sendiri.

Sumber : https://nusahati.com/2024/11/perubahan-pembayaran-dan-penyetoran-pajak/