Pernah kah pembaca mencoba merenungkan kata-kata dari seorang Ilmuwan Amerika kelahiran Jerman yang bernama Albert Einstein, beliau mengatakan “Sesuatu yang paling sulit dimengerti di dunia ini adalah Pajak Penghasilan.” Dalam pemahaman penulis pribadi ada kemungkinan beliau mempertanyakan kenapa selama berjuang untuk menggapai sesuatu pemerintah tidak jelas terlihat mendukungnya, namun pada saat berhasil berbondong-bondong petugas pajak menuntut sebagian penghasilannya digunakan untuk kepentingan negara.
Dan pernah juga kah pembaca mencoba merenungkan kata-kata dari seorang negarawan yang bernama Benjamin Franklin, beliau mengatakan “hal yang tidak bisa dihindarkan dalam hidup ini adalah mati dan membayar pajak.” Maka dalam pemahaman penulis sebagai seorang yang duduk di dalam pemerintahan memahami bahwa suatu tatanan kenegaraan hanya dapat berjalan dari pajak yang disetorkan.
Dalam perspektif penulis kedua tokoh yang luar biasa tersebut mewakili rakyat yang menjadi pekerja dan rakyat yang menjadi birokrat dengan berbicara mewakili kepentingan masing-masing.
Di bawah ini penulis mencoba menuangkan beberapa negara yang memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia dan penulis juga mencoba mengenalkan agar kita dapat lebih dekat mengenal negara tersebut, diantaranya adalah :
1. Negara Aruba
Aruba adalah pulau Antillen kecil sepanjang 33 kilometer di Laut Karibia sebelah selatan, terletak 27 kilometer sebelah utara peisisr Venezuela. Bersama Bonaire dan Curacao, Aruba membentuk suatu kelompok pulau yang sering disebut pulau ABC Antillen Leeward, rangkaian pulau selatan Antillen kecil. Aruba memiliki 193 kilometer persegi, dan dipadati sekitar 103.000 penduduk.
Aruba tidak memiliki pembagian administrative, dan merupakan satu dari empat Negara konstituen yang membentuk kerajaan Belanda, bersama dengan Belanda, Curacao, dan Saint Maarten. Warga Aruba memegang paspor Belanda. Tidak seperti wilayah kepulauan Karibia lainnya, Aruba memiliki iklim yang kering dengan lanskap tumbuhan kaktus.
Memang, nama negara di kawasan Karibia ini mungkin terdengar asing. Namun bagi para pelancong kelas berat, Aruba merupakan tujuan wisata yang eksotis dan menyenangkan. Siapa sangka negara ini menerapkan tarif PPh tertinggi di dunia. Jika seseorang berpenghasilan mulai US$ 165 ribu (Rp 1,8 miliar) per tahun, maka dikenakan tarif PPh maksimal yang mencapai mencapai 58,9 persen. Untuk pekerja yang sudah berkeluarga, ada sedikit diskon menjadi 55,8 persen. Hal yang menarik adalah di negara-negara tetangganya seperti Bahama dan Kepulauan Cayman, tidak ada pengenaan PPh.
2. Negara Swedia
Swedia merupakan negara asal bangsa Viking, bangsa yang terkenal sebagai perompak. Namun di balik itu, Swedia adalah negara yang memperdulikan kenyamanan sehingga memberikan perlakuan yang baik terhadap rakyatnya. Negara asal Roxxette dan ABBA ini juga menyimpan banyak fakta unik yang belum diketahui banyak orang, diantaranya :
- Meskipun terbilang sebagai negara maju, pada abad ke-19 Swedia merupakan salah satu negara termiskin di Eropa karena konsumsi alkoholnya yang tinggi.
- Swedia tidak memiliki bahasa resmi, namun secara de facto, bahasa resminya adalah bahasa Swedia atau Svenska ditambah 5 bahasa minoritas lain.
- Penduduk asli Swedia adalah Orang Sami, dan Swedia menolak mata uang Euro dan mempertahankan mata uangnya sendiri, yaitu Krona Swedia (SEK)
Serupa dengan tetangga serumpunnya Finlandia, Swedia juga menerapkan tarif pajak yang cukup tinggi. Seseorang dengan penghasilan minimal US$ 81.000 (Rp 891 juta) per tahun dikenakan tarif PPh maksimal yaitu sebesar 56,6 persen, tertinggi di kawasan Skandinavia. Meski pajaknya tinggi, tetapi pemerintah mengimbanginya dengan memberikan berbagai program seperti pendidikan gratis, subsidi kesehatan, subsidi transportasi publik, pensiun, dan sebagainya.
3. Negara Denmark
Tahun 2013, Denmark menduduki peringkat teratas sebagai Negara dengan penduduk paling bahagia di dunia, namun tahun ini “kebahagiaan” mereka direbut oleh Panama dan Kostarika dengan menggeser Denmark diposisi ketiga. Namun Denmark secara regular dan konsisten selama bertahun2 terkenal selalu memanjakan warganya. Untuk mari kita lihat mengapa Denmark biasa disebut sebagai Negara dengan rakyatnya yang paling berbahagia didunia, ternyata alasannya adalah diantaranya :
- Kebahagiaan sudah diperoleh warganya jauh sebelum mereka dilahirkan, karena pemerintah sangat pemurah dalam urusan memberikan cuti pekerjaan.
- Sejak usia dini, bocah2 di Denmark bisa mendapatkan pendidikan murah dan berkualiatas.
- Sadar bahwa hidup bukan hanya tentang diri sendiri, warga Denmark selalu ringan berbagi.
Pada tahun 2008, Denmark pernah menerapkan tingkat pajak tertinggi sepanjang sejarah, yaitu 62,3%. Namun ditahun-tahun berikutnya, jumlah itu menurun, dan kini tiap warga di Denmark membayar pajak penghasilan dengan batasan penghasilan pertahaun jumlah tertentu sebesar 55,4 persen. Yang unik adalah lembaga keagamaan gereja pun tidak luput dari pajak. Lembaga keagamaan ini harus membayar pajak mulai dari 0,4% menjadi 1,5%.
4. Negara Belanda
Bagi Indonesia, negara Belanda memiliki relasi ketentuan perpajakan yang cukup kuat. Sebagai contoh yang sekarang lagi trend di dalam perpajakan indonesia yaitu penyanderaan penunggak pajak atau dikenal dengan istilah Gijzeling adalah meniru negara Belanda. Pasalnya, sejak dulu, Undang-undang Perpajakan diadopsi berdasarkan undang-undang pihak Belanda.
Terkait tarif pajak dibanding Negara Eropa Barat yang lain, tingkat pajak di Belanda termasuk yang paling tinggi. Negeri Kincir Angin itu menetapkan pajak penghasilan sebesar 52 persen. Bandingkan dengan umumnya pajak di Negara-negara tetangganya di Eropa Barat yang hanya 45,7 persen. Namun batas penghasilan yang terkena pajak setinggi itu adalah mulai US$ 74.500 atau sekitar Rp 819 juta per tahun.
5. Negara Jepang
Tentang rakyat Jepang, ada pendapat yang mengatakan bahwa rakyat Jepang loyal kepada negara karena rakyat Jepang sudah mempunyai keparcayaan kepada pemerintah, bahwa pemerintahan dijalankan dengan baik dan setiap orang di negara tersebut diperlakukan sama di muka hukum. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa rakyat Jepang sudah mempunyai bounding yang kuat dengan pemerintah berdasarkan kedekatan historis, karena pada zaman dahulu pegawai negara atau samurai adalah pelayan masyarakat yang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut terbukti bahwa Tarif PPh di Negeri Matahari Terbit ini mencapai maksimal 50 persen. Jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata tarif di negara-negara Asia, yang sekitar 23 persen. Untuk dapat dikenakan pajak 50 persen, pendapatan seseorang harus mulai mencapai US 217 ribu (Rp 2,4 miliar) per tahun.
5 (lima) negara sebagai contoh di atas adalah bagian kecil dari negara-negara yang mengenakan pajak tinggi bagi Penghasilan Orang Pribadi di negaranya. Sebagai informasi pembaca dapat melihat tarif pajak penghasilan Orang Pribadi seluruh dunia dalam tabel berikut :