Antusiasme masyarakat Indonesia melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci untuk menjalankan ibadah umrah sangat tinggi. Hal ini terlihat semakin banyaknya maskapai penerbangan baik dari dalam maupun luar negeri yang sudah memberangkatkan ribuan Jemaah di bandara – bandara di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk pemberangkatan ke luar negeri. Bahkan Bandara Internasional Kertajati yang sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Tanggal 24 Mei 2018 dan diproyeksi sebagai gerbang internasional di Indonesia melalui Jawa Barat, yang selama ini mati suri disebabkan karena angka pendemi tinggi di Tahun 2020 sampai dengan akhir 2021, oleh pemerintah akan dibuka Kembali rute Internasional untuk mengakomodir kebutuhan ibadah umroh yang mengalami lonjakan. Selain itu, berdasarkan informasi di Dashboard Keimigrasian pada periode 1 Januari – 11 April 2022, jumlah permohonan paspor yang masuk di seluruh Indonesia yakni sebanyak 522.316 permohonan. Jumlah tersebut meningkat 41% jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2021 yaitu sebanyak 369.288 permohonan paspor.

Tidak mau ketinggalan menangkap peluang bisnis maka terjadi pertumbuhan dan perkembangan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia bak jamur yang tumbuh di musim hujan, hal ini terlihat jelas Data penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh di laman Kementerian Agama sudah sebanyak 1.789 yang sudah terdaftar. Fenomena lonjakan Jemaah umroh ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

  • Adanya peningkatan Waiting List (lamanya daftar tunggu) keberangkatan untuk Jemaah calon haji ditambah dengan adanya pendemi Covid selama kurang lebih 2 tahun maka daftar tunggu semakin lama dan adanya peraturan terbaru paska pandemi yang membatasi usia jamaah maksimal 65 tahun membuat masyarakat memilih umrah dan/atau Haji dengan ONH Plus untuk bisa beribadah di Tanah Suci,
  • Adanya pelonggaran beberapa kebijakan terkait Ibadah Umroh yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi di awal Tahun 2022 diantaranya adalah terkait mencabut sejumlah aturan pencegahan Covid-19 seperti pencabutan untuk PCR dan karantina yang selama ini berlaku untuk pelaksanaan umroh akan meringankan jamaah terutama dari segi biaya Umroh, membuka seluas-luasnya terkait jumlah kuota jamaah umrah dan memperlonggar proses penerbitan untuk visa umrah sehingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin dan kebijakan terbaru yang disampaikan oleh Menteri. Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Saudi di Kairo, Mesir bahwa Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan perempuan beribadah haji dan umrah tanpa wali laki-laki atau mahram
  • Selain hal tersebut di atas, adanya kesadaran kaum muslim untuk beragama dan memahi tujuanhidup di dunia sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surat Adz Dzariyat Ayat 56 :وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ artinya “Aku tidak ciptakan Jin dan Manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-KU.” Penulis juga punya pengalaman melaksanakan ibadah umroh di tahun ini, sebelumnya penulis mendapatkan promo dari berbagai travel umroh dengan bermacam paket yang ditawarkan seperti paket umroh 9 hari, 12 hari atau bahkan sampai 16 hari, selain itu paket yang ditawarkan tidak hanya langsung menjalankan umroh ada yang digabung dengan tour terlebih dahulu ke berbagai negara sebelumnya seperti paket umroh plus turki, atau umroh plus dubai dan lain-lain.

Harga yang ditawarkan pun berbagai rate antara yang termurah sebesar 25 juta per orang sampai dengan 50 juta tergantung paket mana yang dipilih. Penulis pun melihat beberapa travel umroh ada yang memberangkatkan Jemaah umroh setiap minggu sekali pemberangkatan namun juga tidak sedikit bahkan dalam seminggu terdapat 4 kali pemberangkatan. Rombongan kami sejumlah 90 Orang pada waktu itu dan penulis mengetahui beberapa Jemaah umroh bukan sekali ini menjalankan ibadah umroh bahkan sudah ada yang berhaji dan umroh yang ketiga kalinya. Penulis berpikir dengan Rate harga paket umroh yang tergolong tidak murah apalagi sudah pernah naik haji maka ternyata banyak orang mampu secara finansial di Indonesia.

Penulis yang juga sebagai seorang fiskus tergerak terkait fenomena ini tentang beberapa hal:

  • Apakah Jemaah umroh Indonesia sudah memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas? Jika belum, tentunya Direktorat Jenderal Pajak perlu menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil berbasis data ini.
  • Dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Tantangan Pasca Program Pengungkapan Sukarela” disebutkan Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak) menyampaikan bahwasanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah membandingkan data dan informasi yang ada dengan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dimana, terdapat sekitar 4,5 juta data harta yang belum dilaporkan (baik Wajib Pajak terdaftar maupun belum terdaftar). Maka, pertanyaan selanjutnya apakah semua Jemaah Umroh dan Haji ONH Plus ini juga termasuk di dalam data yang berjumlah 4,5 juta dan tidak mengikuti program tersebut?

Jika memperhatikan ketentuan perpajakan antara lain:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU KUP disebutkan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pasal 3 Ayat (1) UU KUP disebutkan setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menjelaskan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Pasal 35A UU KUP menjelaskan Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Berdasarkan ulasan tersebut di atas, penulis menyimpulkan beberapa hal diantaranya :

  • Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa Ayat 59:يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا      Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Pesan yang dapat kita ambil adalah sebagai seorang beriman dan juga sebagai warga negara yang baik mempunyai kewajiban menaati seorang Ulil Amri (pemegang kekuasaan) termasuk didalamnya aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang diatur di bidang perpajakan. Penulis berprasangka baik pastinya dengan bekal ilmu keaagamaan pastinya semua Jemaah yang umroh sudah melakukan pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak, kalau misalnya belum itupun karena ketidaktahuan bukan ketidakpatuhan. Dan ini adalah tugas penulis yang juga seorang fungsional penyuluh pajak dan seluruh penyuluh pajak untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang perpajakan.
  • Sebagaimana tulisan terdahulu dimana terdapat 4,5 Juta data yang dihimbau untuk mengikuti program pengungkapan sukarela dan hanya beberapa yang mengikutinya. Maka, bagi yang tidak mengikuti program tersebut penulis mengusulkan adanya singkronisasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga memiliki data valid dan akurat mengenai jumlah warga negara yang menggunakan paspor untuk umroh dan selanjutnya untuk diberikan edukasi melakukan pembetulan/penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Akhinya penulis mengharapkan sebagai seorang muslim yang taat berbanding lurus dengan menjadi warga negara yang baik yang patuh dan menjalankan akan semua ketentuan perpajakan. Apalagi negara Indonesia saat ini berada dalam kesulitan sebagai akibat berbagai persoalan yanga ada. Kontribusi kita niatkan sebagai ibadah agar mendapatkan pahala juga aamiin.

Artikel telah dipublish di : republiknews.co.id

Penulis : Slamet Wahyudi, S.E (Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Badan dan Orang Asing Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : www.nusahati.com