Setelah lama dinanti akhirnya Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan tentang Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis serta batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh (dalam hal ini PPh Pasal 21) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, ketentuan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Berawal dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021) yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dimana dikatakan pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Namun, banyak sekali pertanyaan yang belum bisa dijawab hingga keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023, kiranya informasi berikut bermanfaat bagi pembaca.

Natura dan Kenimatan Yang Menjadi Objek PPh

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Dimana penggantian atau imbalan terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, sementara sehubungan dengan jasa adalah karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak. Dan yang terpenting lagi adalah dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Bentuk natura adalah bentuk barang selain uang seperti beras, gula, dan sebagainya. Sedangkan bentuk kenikmatan adalah dalam bentuk pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.

Pengecualian Natura dan Kenikmatan sebagai Objek PPh

Adapun yang bukan merupakan objek adalah :

a.  Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai meliputi :

  • makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja ditempat kerja;
  • kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian seperti di atas meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya. Kupon disini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk pengertian kupon adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai dengan batasan tidak melebihi Rp. 2.000.000,- untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Apabila lebih dari nilai tersebut maka selisihnya merupakan objek PPh.
  • bahan makanan dan atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

b.  Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi :

  • pakaian seragam;
  • peralatan untuk keselamatan kerja;
  • sarana antar jemput pegawai;
  • penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  • yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

c. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada :

  • jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan
  • jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.
No Jenis Natura dan/atau Kenikmatan Batasan
1. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek diterima atau diperoleh seluruh
Pegawai.

2.

 

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  • diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  • secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

3.

 

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet.
  • diterima atau diperoleh
    Pegawai; dan
  • menunjang pekerjaan pegawai.

4.

 

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.
  • diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  • diberikan dalam rangka penanganan:
    • kecelakaan kerja;
    • penyakit akibat kerja;
    • kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
    • perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif
  • diterima atau diperoleh Pegawai; dan
  • secara keseluruhan bernilai · tidak lebih dari Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak. diterima atau diperoleh Pegawai.
7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak.
  • diterima a tau diperoleh Pegawai; dan
  • secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima atau diperoleh Pegawai
yang :

  • tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
  • memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria diterima atau diperoleh Pegawai.
10. Fasilitas peribadatan antara lain  berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura. diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan
11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau  diperoleh selama tahun 2022. diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

d. Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu (ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak) meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa :

  • tempat tinggal, termasuk perumahan;
  • pelayanan kesehatan;
  • pendidikan;
  • peribadatan;
  • pengangkutan; dan/atau
  • olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

 

Sumber : https://nusahati.com/2023/07/perpajakan-atas-natura-kenikmatan/