NusaTax News
Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN
Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?
Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Artinya kegiatan yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan
Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik.
Perpajakan Atas Capital Gain
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta sering diistilahkan sebagai capital gain, yaitu keuntungan disini yang didapat dalam penjualan aset modal (investasi), akibat aset tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli. Atas keuntungan modal (capital gain) yang terjadi akibat menjual aset yang nilainya telah meningkat tadi akan dikenakan pajak, artinya hanya keuntungan yang akan dikenai pajak bukan jumlah uang yang diterima.
Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?
Penyalahgunaan hukum (abuse of law) adalah tindakan yang menggunakan atau menuntut suatu hak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Walaupun abuse of law ini memiliki ketidaksesuaian apabila dikaitkan dengan penghindaran pajak namun tetap saja merupakan suatu rekayasa peraturan perpajakan dengan tujuan meminimalkan beban pajak. Maka, dalam kondisi ini Wajib Pajak bertanggungjawab untuk membuktikan fakta seperti manfaat pajak dan skema transaksi tidak menyalahi, sementara Fiskus juga membuktikan transaksi tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan pajak.
Aspek Pajak atas Sumbangan
Secara umum bantuan atau sumbangan (baik berupa uang atau barang) dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan.




