Mungkin karena logam mulia memiliki harga yang tinggi, sifat yang langka dan tahan korosi serta instrumen yang paling baik dalam penempatan dana karena cukup aman dan fleksibel, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tidak putus-putus memikirkan bagaimana menggeruk dana melalui perpajakan atas jenis logam mulia ini dengan mudah dan tidak ribet. Maka kembali lahir ketentuan berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 tanggal 28 April 2023 yang berlaku 1 Mei 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Ketentuan dalam PMK 48/2023 ini mencabut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan;
  • Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.b.k.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Beberapa tulisan terkait perpajakan atas emas sebelumnya meliputi :

Subjek dan Objek

  • Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/a tau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud.
  • Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
  • Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, termasuk distributor/grosir dan eceran.
  • Konsumen Akhir adalah Pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.
  • Pihak Lain yaitu Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Yang menarik dalam PMK 48/2023 ini, pasal 13 menyatakan bahwasanya Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan mutlak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak walaupun memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil.

Pajak Penghasilan

a. PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terkait Emas, menteri menunjuk Pihak Lain (Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif 0.25% dari Harga Jual  atas penjualan, terutang dan dipungut pada saat penjualan dan bersifat tidak final :

  • emas perhiasan; dan/atau
  • emas batangan.

Pengenaan PPh Pasal 22 ini juga berlaku untuk penjualan sebagian maupun seluruh emas perhiasan serta bahan baku berupa emas perhiasan dan atau emas batangan. Juga, untuk penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan atau batu lain, termasuk bahan baku yang dimaksudkan untuk membuat emas perhiasan. Serta, termasuk Penjualan emas batangan yang dilakukan secara digital.

Pengecualian Pemungutan PPh 22 :

  • Konsumen akhir (tanpa SKB);
  • WP yang dikenai PPh Final (UMKM);
  • WP yang memiliki SKB;
  • Kepada Bank Indonesia dan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditas (tanpa SKB);

b. PPh Pasal 21 dan 23

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21; atau Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, dipotong PPh 23 sesuai dengan tarif masing-masing.

Pemotong PPh Pasal 21 dan Pasal 23 wajib membuat bukti pemotongan dan menyerahkan kepada pihak yang dipotong serta melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 21 atau SPT Masa Unifikasi untuk PPh Pasal 23.

Pajak Pertambahan Nilai

Dalam PMK 48/2023 ini juga mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  dengan besaran tertentu yang dikenakan kepada PKP Pabrikan emas perhiasan dan PKP Pedagang emas perhiasan, keduanya wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar :

a. PKP Pabrikan

  • 1,1%  x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Pabrikan lainnya dan Pedagang;
  • 1,65% x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.

b. PKP Pedagang

  • 1,1%  x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu atas impor Emas Perhiasan;
  • 1,65% x Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang lainnya dan Konsumen Akhir, dalam hal PKP tidak memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu atas impor Emas Perhiasan dimaksud.
  • 0% x Harga Jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan.

PPN atas Penyerahan BKP/JKP Lainnya

Dalam hal PKP Pabrikan dan PKP Pedagang yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan Emas Perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, juga melakukan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP lainnya, pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP lainnya tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, misal :

  • PT Mas Jawa  (PKP) melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, dan BKP lainnya berupa arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler), maka :
    • atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, PT Mas Jawa wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-48/2023; dan
    • atas penyerahan arloji (jam tangan) dan ponsel (telepon seluler), PT Mas Jawa wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Tuan RAT (PKP) melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, dan JKP lainnya berupa jasa persewaan kendaraan bermotor, maka :atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Tuan RAT wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-48/2023; dan atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor, Tuan RAT wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

 

Sumber : www.nusahati.com