Di awal Agustus kemarin, terdengar sayup adanya wacana akan dilakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid ke 2. Adalah Sri Mulyani Indrawati saat diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jumat (2/8/2019) ketika  mendengar langsung banyaknya pelaku usaha yang menyesal tidak mengikuti amnesti pajak sebelumnya. Walaupun pernyataan hanya akan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha, pernyataan ini menjadi ramai dipergunjingkan oleh berbagai pihak, ya termasuk  blog www.nusahati.com ini.

Hal ini, karena belum lama kita melangsungkan suatu pengampunan pajak yang spektakuler sepanjang sejarah peradaban perpajakan dengan diikuti oleh 973,4 ribu Wajib Pajak dengan total uang tebusan mencapai Rp. 115,9 triliun. Adapun harta yang diungkap mencapai sebesar Rp4.884,2 triliun, yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp146,7 triliun, suatu pencapaian yang spektakuler.

Kepatuhan Perpajakan

Hingga Juli 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak Badan tercatat 57,28%, realisasi  yang cenderung stagnan dibandingkan tahun 2018 (58%) dan lebih rendah dari 2017 (65%). Seperti kita ketahui bahwa kepatuhan formal meliputi :

  • mendaftarkan diri dan memiliki NPWP
  • menghitung dan membayar pajak terutang
  • melaporkan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Kepatuhan di atas belum melihat dari kepatuhan material, yaitu keadaan dimana Wajib Pajak secara substansif memenuhi kepatuhan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa undang-undang pajak.

Dalam banyak teori mengatakan bahwasanya kepatuhan baik formal maupun material akan meningkat akibat adanya pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah. Apabila pemerintah dapat memperbaiki kinerjanya, berkurangnya tindakan korupsi, semakin kuatnya penegakan hukum dan pembangunan yang nyata, maka akan timbul rasa malu untuk tidak patuh dalam melapor dan  membayar pajak.

Pengampunan Pajak

Jika pengampunan pajak jilid II ini terjadi maka dalam kurun  5 (lima) tahun ini akan terjadi pengampunan pajak sebanyak 3 (tiga) kali, “lah kok bisa?” apa saja pengampunan pajak sebelumnya itu ?

  • Tahun Pembinaan Wajib Pajak (2015), kebijakan penghapusan sanksi administrasi apabila melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dengan jargon Ungkap, Tebus, dan Lega yang masa pengampunan  sejak  1 Juli 2016 s.d. 31 Maret 2017.

Sebelum Tax Amnesty diberlakukan terdapat pemikiran berbeda dari Koordinator Transparansi Internasional Indonesia yang mengatakan bahwa mekanisme pengampunan nasional tidak akan efektif diterapkan di Indonesia. Dan menurut beliau pengampunan nasional akan efektif jika sejumlah prasyarat terpenuhi (Indonesia belum memenuhi), prasarat tersebut antara lain :

  • terdapat sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel;
  • terdapat transparansi pengelolaan perpajakan;
  • terdapat identifikasi tentang pembayar pajak yang bermasalah.

Pada umumnya pengampunan nasional diberlakukan pada saat sistem penegakan hukum negara dalam keadaan baik dan kuat sehingga ada dorongan yang sangat kuat bagi para pelaku (Wajib Pajak yang menyeleweng) untuk mengakui kesalahan dan meminta pengampunan karena soon or later penyelewengan akan terbongkar. Namun, Tax Amnesti tetap bergulir. Kini, belum genap 2 (dua0 tahun ada wacana Tax Amnesty jilid II bergulir.

Praktek Imunitas bagi Penyeleweng Pajak

Pernahkah terfikir oleh kita bahwa pengampunan ini hanya menyuburkan praktek impunitas terhadap para penyeleweng pajak, membuat mereka ketagihan untuk meminta pengampunan (pengalaman menjelang pemilu di Meksiko),  walaupun wacana pengampunan pajak jilid II  mempunyai motivasi yang beres seperti kata Ibu Menteri,  ada kemungkinan dibukakan Amnesti Pajak jilid II sepanjang yang terbaik bagi Indonesia. Namun, tetap saja  wacana Amnesti Pajak jilid II menurut perspektif penulis adalah ide yang terburu-buru. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pelaksanaan program tax amnesty belum maksimal karena peserta yang turut serta kurang dari 1 juta. Namun, dia mengaku akan menimbang wacana penerapan tax amnesty jilid II.  Dia meyakini penerimaan dan jumlah wajib pajak yang ikut akan jauh lebih banyak dari sebelumnya. Menurutnya, WP yang sebelumnya tidak ikut program pengampunan pajak jilid I bisa memiliki kesempatan lagi. “Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga. Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan. Kata siapa tidak boleh tax amnesty jilid II? Kalau memang memberikan manfaat besar untuk masyarakat, kenapa tidak? Hidup kan tidak statis,” jelasnya.

Kalau sudah pernyataan seperti ini, ya mari kita tunggu informasi-informasi selanjutnya terkait wacana Amnesti Pajak jilid II ini….

Sumber : www.nusahati.com