by Reyhan Audric | Aug 14, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
ABS Corporation Perusahaan Induk yang terletak di Filipina memproduksi suatu produk dengan harga pokok Rp. 20.000,- tarif pajak atas badan yang berlaku di negara tersebut adalah 30%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif tinggi, perusahaan induk memutuskan...
by Reyhan Audric | Aug 14, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Seperti kita ketahui bahwa pengertian hubungan istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN. Dapat dipastikan apabila terdapat hubungan istimewa...
by Reyhan Audric | Aug 9, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Sebagai mantan petugas penelaah keberatan dalam memandang dari sudut kenetralan adalah hal yang menggelitik dalam suatu sengketa transfer pricing. Namun penulis mencoba menuliskan kembali hal-hal yang menjadi perhatian untuk saling memahami hal-hal yang menjadi...
by Reyhan Audric | Aug 9, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Pengertian Transfer Pricing Bagi yang berkecimpung dalam bidang akuntansi dan perpajakan sudah terbiasa mendengar istilah dari “transfer pricing”, namun pada kenyataannya banyak ahli dalam kedua bidang tadi memiliki pengertian tersendiri. Adapun pengertian...
by Reyhan Audric | Jul 22, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Sebelumnya saya ingin bertanya, menurut saudara apakah Penurunan Angsuran PPh Pasal 25 merupakan Fasilitas yang pasti dipenuhi atau Kebijakan? Kenapa ada perusahaan yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ada yang disetujui namun ada juga yang...
by Reyhan Audric | Jul 6, 2019 | Studi Kasus Perpajakan
Dalam kelas perpajakan khususnya materi PPh Badan hal yang penting disampaikan adalah persoalan tarif, bahwasanya tarif PPh Badan terdiri atas 4 (empat) kondisi yaitu : tarif 1% dari peredaran bruto, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23...