Kelas Brevet Pajak ABC - Nusahati

Memiliki Visi Untuk Mengembangkan Skill Perpajakan Generasi Muda Hingga Dapat Terbang di Dunia Perpajakan
Investasi Mulai Dari Rp. 1.000.000,- Saja, Kalian Akan Paham Pajak. Buktikan Sekarang Hanya di Nusahati!

Thailand : Pajak atas Turis Asing

Thailand : Pajak atas Turis Asing

Dengan motivasi pembiayaan fasilitas medis wisatawan di rumah sakit umum (perawatan turis) serta pengembangan parawisata domestik, pemerintah Thailand memberlakukan pajak turis (tourism tax) yang mulai berlaku 1 Juni 2023.

Perpajakan Atas Pinjaman, Bantuan, dan/Hibah Luar Negeri

Perpajakan Atas Pinjaman, Bantuan, dan/Hibah Luar Negeri

Karena keterbatasan suatu negara maka pinjaman, hibah, dan atau bantuan luar negeri tetap diperlukan, atas dana tersebut dikaitkan dengan aturan perpajakan maka banyak fasilitas yang diberikan berupa pembebasan, tidak terutang dan atau ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012

Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012

pengaturan mengenai PPN dan PPnBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan.

Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN

Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN

Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?

Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Artinya kegiatan yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pusat Pelatihan Perpajakan Nusahati

Ruko Pasar Bersih
Kompleks Ruko Jl. Galuh Mas Raya Blok C7, Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361
0813-1038-0241| 0813-8810-4487
p3nusahati@gmail.com | admin@nusatax.com