NusaTax News

Mengapa Perlu Pengaturan Kembali PPN?

Mengapa Perlu Pengaturan Kembali PPN?

Adapun latar belakang pengaturan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah C-Efficiency Ratio yang belum optimal yakni 0.6. VAT effeciency ratio dihitung dengan rumus Penerimaan PPN dibagi (Tarif PPN X PDB), pengukuran ini dianggap lebih tepat daripada pengukuran VAT Ratio karena angka penyebut dianggap telah mempertimbangkan basis pajak yang lebih riil. VAT effeciency ratio rendah akibat masih banyaknya terdapat barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem serta fasilitas PPN yang diberikan. Oleh karena itu dalam rangka memperluas basis pemajakan maka Non BKP dan Non JKP menjadi BKP dan JKP sehingga dapat masuk ke dalam sistem.

Penerapan NPWP 16 Digit

Penerapan NPWP 16 Digit

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor lnduk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE)

Perpajakan atas Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE)

Pada mulanya pengenaan perpajakan PMSE berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020).

PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

PPN atas Penyerahan Mobil/Motor Bekas

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas

Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak?

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak?

Pihak lain tersebut adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan.